29.2 C
Jakarta

Kesadaran Meningkat, 1.869 Warga Kota Aceh Ajukan Pembuatan Akta Kematian

Baca Juga:

BANDA ACEH, MENARA62.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana mengatakan sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.869 warga Kota Banda Aceh mengajukan pembuatan akta kematian ke Disdukcapil Kota Banda Aceh.

“Penduduk di Kota Banda Aceh sudah semakin sadar pentingnya akta kematian ini sehingga setiap tahun yang melakukan pengajuan pembuatan akta kematian terus meningkat. Apalagi setelah ada program santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM,”  kata Emila, Selasa (8/3/2022).

Oleh karena itu, Emila mengimbau kepada warga Kota Banda Aceh yang anggota keluarganya ada yang meninggal dunia agar melakukan pengurusan akta kematian.

“Kita mengimbau kepada warga yang anggota keluarganya ada yang meninggal  dunia agar mengurus akta kematian karena masih banyak masyarakat di Banda Aceh yang sudah meninggal tapi tidak mengurus akta tersebut karena nantinya akan terkait dengan data kependudukan,” imbaunya.

Akta kematian tersebut  sebagai pembersih database dan juga bermanfaat untuk pengurusan warisan, pemberhentian tunjangan keluarga, pengurusan pensiunan bagi pegawai (Janda/duda), pengurusan taspen dan melaksanakan pencatatan perkawinan (cerai/mati).

Kemudian juga untuk mengklaim asuransi jiwa, mengklaim asuransi jasa raharja, pencairan dana /tabungan bank,  penghentian pembayaran JKA dan BPJS dan lain-lain.

Tidak hanya itu, akta kematian ini juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan santunan kematian yang merupakan program unggulan Wali Kota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE.Ak MM sebagai  bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Banda Aceh.

Emila menjelaskan bagi warga Banda Aceh yang mau mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia bisa mengurus dengan dua cara yaitu datang langsung ke kantor Disdukcapil atau secara online.

“Persyaratannya surat kematian dari kepala desa atau dari rumah sakit, KTP dan KK asli yang bersangkutan, fotokopi KTP dua orang saksi dan fotokopi  akta kelahiran yang meninggal bagi yang memiliki,” jelasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!