29.2 C
Jakarta

Guru Besar Linguistik UMS Tanggapi Ujaran Kebencian Peneliti BRIN

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM – Kasus ujaran kebencian yang menyeret peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin dan Prof., Thomas Djamaluddin masih terus berjalan.

Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

Selain itu tersangka juga dijerat pasal 45b juncto pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 Juta.

Menyikapi ujaran yang dilakukan oleh ke dua peneliti BRIN, Guru Besar Ilmu Linguistik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof., Dr., Anam Sutopo berpendapat ujaran yang disampaikan ke dua peneliti BRIN itu sangat jauh dari aspek-aspek kesantunan.

“Kalau kesantunan sudah mulai ditinggalkan, otomatis akan melahirkan kesenjangan, baik antara yang menyampaikan ataupun kita yang menerima,” ujar Anam Sutopo dalam acara Dialektika TvMu pada Sabtu (6/5/2023) di kanal TvMu.

Dia juga menyoroti ungkapan Thomas Djamaluddin menanggapi sikap Muhammadiyah dengan kalimat bahwa Muhammadiyah anti kritik.

Anam Sutopo berpendapat bahwa ujaran yang dilontarkan Thomas Djamaluddin sangat jauh dari nilai-nilai kritik, serta cenderung bersembunyi dibalik kata kritik.

“Kalau kritik itu kan mengungkapkan kebaikan kemudian menunjukkan kelemahan dan menunjukkan jalan keluar,” ujar Guru Besar Linguistik UMS itu.

Dan dalam konteks memberikan infromasi, ungkapan yang disampaikan ke dua peneliti BRIN itu cenderung memojokkan suatu golongan dan bernuansa ketidaksantunan.

Anam juga menyampaikan, perbedaan tidak akan menjadi sebuah masalah jikalau masih mengedepankan toleransi. (ATTA)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!