31.3 C
Jakarta

MUI Tandatangani MoU dengan BPIP

Baca Juga:

JAKARTA,MENARA62.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Penguatan Kerukunan antar Umat Beragama di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Kerukunan antar Umat Beragama Buya Yusnar Yusuf dan Deputi Hubungan Antar Lembaga BPIP Prakoso.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi landasan pelaksanaan sosialisasi ideologi Pancasila dan penguatan kerukunan antar umat beragama, ” ujar Buya Yusnar.

Selain itu, kata dia, MoU tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kerja sama berdasarkan semangat gotong royong sesuai nilai Pancasila.

Nantinya kedua belah pihak akan berupaya menyosialisasikan ideologi Pancasila dan penguatan kerukunan antar umat beragama sesuai peran, tugas, dan fungsi masing-masing.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga ideologi di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden.

Selain itu BPIP juga bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Dalam visinya, BPIP mengacu pada visi presiden Joko Widodo dan wakil presiden K.H. Ma’ruf Amin, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, ” ujar Prakoso.

Selaras dengan hal tersebut, maka ruang lingkup kemitraan ini nantinya antara lain adalah sosialisasi dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila serta penguatan kerukunan antar umat beragama dalam rangka mendorong terwujudnya masyarakat yang inklusif, toleran, dan rukun.

Selanjutnya, penyelenggaraan seminar, lokakarya, diskusi kelompok terpumpun dan kegiatan ilmiah lain yang berkaitan dengan Pancasila dan kerukunan antar umat beragama, dan tukar menukar informasi, pemanfaatan, kepakaran dan ketokohan, serta bidang lain sesuai kebutuhan para pihak.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!