SOLO, MENARA62.COM – Kekerasan Seksual merupakan salah satu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Tentunya perbuatan tersebut telah diatur oleh hukum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai informasi, undang-undang ini diterbitkan atas maraknya kasus kekerasan seksual baik dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Sehingga perbuatan tindak pidana kekerasan seksual hendaklah dapat dimitigasi melalui undang-undang tersebut. Oleh karena itu mahasiswa KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Gajahan memberikan pemahaman hukum terkait bahayanya perbuatan kekerasan seksual yang marak terjadi sekarang ini.
Adapun bentuk kegiatan ini dilangsungkan melalui sosialisasi yang dibawakan pemateri, Josua Adeputra Sinaga mahasiswa KKN Tim II Undip yang berasal dari Fakultas Hukum dan berlokasi di Kelurahan Gajahan, dan juga diselingi diskusi interaktif terhadap para peserta. Adapun sasaran sosialisasi kegiatan tersebut menyasar pada Karang Taruna Kelurahan Gajahan dan dilangsungkan di Pendopo Kelurahan Gajahan pada Jumat (26/7/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan sedikit pengantar yang melatarbelakangi pemateri mengambil tema tersebut. Kemudian dilanjut dengan bentuk-bentuk dari kekerasan seksual, aturan hukum yang mengatur berupa pidana penjara hingga denda yang menyesuaikan dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan hingga pentingnya partisipasi dari lingkungan keluarga dan masyarakat dalam mencegah perbuatan kekerasan seksual tersebut terjadi. Materi yang disajikan dan dikemas dalam bentuk PPT guna para peserta mudah memahami materi yang ditampilkan.
Sebagai penutup, pemateri membagikan leaflet sebagai bentuk output dari kegiatan sosialisasi tersebut yang berisikan materi singkat mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan turut didesain sekreatif mungkin sehingga pembaca dapat mudah paham terkait poin-poin penting dari aturan hukum tindak pidana kekerasan seksual tersebut dengan seksama. Kemudian dilangsungkan sesi dokumentasi bersama-sama antara para peserta karang taruna Kelurahan gajahan dan para Mahasiswa KKN Tim II Undip. (*)