26.5 C
Jakarta

Perda No 11 Tahun 2024 Masa Depan Petani Jawa Barat

Baca Juga:

Bandung, MENARA62.COM– Meski pemerintahan presiden Prabowo Subianto berkomitmen dalam membangun  ketahanan pangan serta akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 triliun untuk mendukung program cetak sawah baru seluas 150 ribu hektare (ha) dan intensifikasi 80 ribu ha lahan pertanian pada 2025. Namun tak ada jaminan—apabila para petani dijauhkan dengan permasalahan kelangkaan  ketersediaan pupuk sebagai kebutuhan vital bagi budidaya tanaman pangan dan tanaman hortikultura.

Untuk mengatasi persoalan itu dan keperpihakannya  kepada para petani khususnya di Jawa Barat—sebuah kebijakan populis dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura.

Melalui perda ini, kata Dadan Hidayat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura – provinsi Jawa Barat kepada MENARA62.COM, diharapkan mampu menjawab permasalahan dan tantangan pembangunan pertanian tanaman pangan dan tanaman hortikultura yang dihadapi saat ini khususnya di Provinsi Jawa Barat.

“Dengan ditetapkannya Perda ini, strategi peningkatan produksi difokuskan pada upaya peningkatan produktivitas, kualitas produksi dan nilai tambah produk yang didorong melalui pemulihan kesuburan lahan, penggunaan bahan organik, menjaga kelestarian lingkungan, produk yang sehat dari dampak residu bahan kimia, meningkatkan nilai tambah petani melalui sertifikasi pertanian organik, meningkatkan devisa daerah dengan melalui ekspor produk pertanian,”ujarnya.

Penetapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 juga merupakan jawaban atas kondisi yang terjadi saat ini, diantaranya kondisi krisis pupuk dunia yang memicu krisis pangan dan ketidakstabilan politik domestik dan global berdampak pada kelangkaan pupuk berdampak pada produksi turun dan bahkan gagal panen, keadaan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan acara konferensi negara-negara G20 tanggal 15 November 2022.

Selain itu terjadinya ketidaksesuaian antara capaian produktivitas dan konsumsi pupuk terutama pada tanaman padi sawah, yang dibuktikan dengan kondisi di lapangan diantarannya, pelandaian produktivitas lahan pertanian (levelling off), mulai tahun 1987, trend peningkatan produktivitas jauh lebih rendah dari trend jumlah pupuk ditambahkan, rendahnya efisiensi penggunaan pupuk, jumlah pupuk lebih tinggi untuk mendapatkan produktivitas yang sama dan menunjukkan ketergantungan yang makin tinggi terhadap pupuk sintetis (kimia).

Saat ini, tambah  Dadan,  tingkat kerusakan lahan sawah sudah sangat mengkawatirkan. Tingkat kerusakan lahan di 8 provinsi dalam kondisi sakit berat 38%, sakit 50%, ringan 8%, dan sehat 4% (Irsal, 2010; Anny Mulyani, dkk., 2013). Demikian juga kandungan bahan organik tanah sudah sangat mengkhawatirkan yaitu kandungan bahan organik <2% sebanyak 6%, kandungan bahan organik 2-3% sebanyak 29% dan kandungan bahan organik >3% sebanyak 6% (Balitbangtan Kementan, 2018).

Keadaan iklim global saat ini juga yang sudah mengalami perubahan ekstrim pada sebagian besar negara-negara di belahan dunia termasuk di Indonesia dan Jawa Barat. Kondisi ini semakin diperparah dengan tingginya alih fungsi lahan sebagai dampak kemajuan pembangunan di sektor non pertanian. Di sisi lain, terjadinya perang di beberapa negara menyebabkan negara produsen pangan saling mempertahankan stoknya masing-masing, yang menyebabkan kesulitan bagi negara pengimpor pangan. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pengimpor bahan pangan, seperti beras.

Maka dari itu Penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura telah selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat Prabowo-Gibran yang tertuang dalam ASTA CITA serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2025 – 2045.

 

 

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!