28.6 C
Jakarta

KNPI Beri Apresiasi Positif Untuk Kebijakan Menteri ATR/BPN

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Langkah-langkah Tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Menyelesaikan persoalan Konflik Tata Kelola Ruang Wilayah yang digunakan tidak sesuai Peruntukan mendapatkan Apresiasi Positif dari DPP KNPI. Wakil Ketua Umum DPP KNPI M.S Putra Pasay menganggap ini adalah langkah Baik untuk memulai bersih-bersih mafia tanah di Indonesia. “Persoalan baru-baru ini terkait penanganan kasus ruang laut yang disalahgunakan peruntukannya, memang perlu menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR BPN, sehingga kita perlu apresiasi baik Langkah-langkah kongkrit tersebut”.

“Kita Perlu memastikan bahwa sebuah kebijakan mesti meperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah sehingga Tata kelola rencana Pembangunan seperti Projek Starategis Nasional (PSN) dan Tata Kelola Pemanfaatan ruang Wilayah tidak berdampak pada Rusaknya Lingkungan” lanjut Pasay.

“Terkait dibatalkannya sertifikat kepemilikan yeng tidak sesuai peruntukannya, saya anggap sah-sah aja dan tindakan Berani Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menegakkan Aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan.”,  Ungkap Waketum DPP KNPI.

Menurut Pasay, “Berdasarkan Info yang saya dapat sertipikat tersebut rata-rata diterbitkan pada tahun 2022-2023, yang artinya penerbitannya kurang dari lima tahun”.

Kementerian ATR/BPN resmi membatalkan 50 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Setipikat Hak Milik (SHM) diantaranya ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu yang ikut dicabut.

Pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan pengecekan material di lokasi yang tidak lagi memiliki wujud fisik tanah sehingga masuk kategori tanah musnah oleh Kementerian ATR/BPN.

Pasay juga menambahkan,” satu lagi Program Menteri ATR/BPN yang perlu di acungi jempol adalah percepatan Sertipikat tanah wakaf ini mencakup untuk masjid, mushola, pondok pesantren dan tempat ibadah lainnya yang baru-baru ini dilakukan di kunjungannya ke Jawa Tengah untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Pesantren Qudsiyyah, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu 8 Maret 2025 kemarin”.

“Itu semua perlu diapresiasi karena Fungsi dan Peran ATR/BPN dalam menciptakan Tata ruang yang harmonis diantara kelompok masyarakat telah tercapai”,  tegas Pasay.

“Saya Sebagai Pimpinan DPP KNPI menilai Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum. Sehingga para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang di rumah-rumah ibadah. Tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan ke depannya”, tambah Putra

“Knpi akan mendukung, apapun Program dan Kementrian  ATR/BPN dalam menertibkan dan menindak tegas pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan Program-program yang bisa langsung bersentuhan pada Kepentingan Rakyat” ,Pankas Pasay.

“Perlu kedepanya DPP KNPI akan melibatkan diri dalam mendukung upaya-upaya Kemnetrian ATR/BPN untuk mensukseskan dan mengawal Program Kementrian yang pro rakyat yang sedang menjadi Program dan Agenda utama Kementerian ATR BPN saat ini”. Tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!