31.7 C
Jakarta

Benarkah Ira Puspadewi Melakukan Tindakan Korupsi?

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kasus Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP, yang dikenai hukuman penjara 4, 5 tahun penjara menggelitik pertanyaan dan rasa keadilan di hati M. Din Syamsuddin. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, dan Mantan Ketua Umum MUI Pusat ini tidak bisa diam.

Ia mengatakan, Ira Puspadewi dikenakan sanksi demikian karena dianggap bersalah selaku Dirut PT ASDP melakukan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN). Padahal, Din menyampaikan, tidak ada bukti sama sekali Ira Puspadewi menerima gratifikasi, melakukan mark up harga, dan merugikan negara dari kebijakan korporat yang dilakukannya.

Sebagai orang awam hukum, Din mempertanyakan letak kesalahan Ira, di mana unsur tindak pidana korupsi yang dilakukannya?

Keterangan Jubir KPK Budi Prasetyp kepada wartawan bahwa Ira Puspadewi terbukti “melakukan pengkondisian terhadap penilaian kapal yg akan diakuisisi. Pengkondisian ini pun menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)”, sebagaimana dikutip dari detik.com, pada Selasa (11/11/2025). Pernyataan demikian sangat bersifat asumptif, yakni adanya praduga pengkondisian.

Frasa “keputusan korporasi yg diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan obyektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgement Rules (BJR), juga sangat interpretatif dan relatif, sebagaimana diisyaratkan oleh frasa tidak sepenuhnya.

“Yang paling patut dipertanyakan dan harus dibuktikan baik oleh KPK maupun Pengadilan adalah apakah ada kucuran dana kepada yang bersangkutan (Ira Puspadewi), dan apakah ada kerugian negara serta korporat (PT ASDP)?” ujar Din yang menambahkan, argumentasi KPK atau Pengadilan tidak cukup dengan mengatakan ada potensi kerugian, tanpa membuktikan adanya kerugian yang nyata.

“Saya ikut memberi komentar atas Keputusan Pengadilan dan Apresiasi KPK adalah semata-mata ingin mengungkapkan rasa ketidakadilan hukum.” ujarnya.

Namun, Din mengingatkan, janganlah hukum dipaksakan atas seorang warga negara yang tidak terbukti bersalah, sementara banyak orang yg kasat mata patut diduga melakukan tindak korupsi, merugikan negara dan rakyat banyak, tapi tidak terjerat hukum, dan KPK seperti menutup mata.

“Kita semua mendukung pemberantasan korupsi secara konsekwen, tapi juga mendesak KPK dan lembaga peradilan untuk berlaku adil dan menegakkan keadilan secara sejati,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!