30.2 C
Jakarta

FH UNY dan ‘Aisyiyah Cegah KDRT dari Keluarga

Baca Juga:

BANTUL, MENARA62.COM — Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap tersembunyi di balik pintu rumah dan dianggap sebagai persoalan privat. Padahal, kekerasan dapat meninggalkan dampak panjang bagi perempuan, anak, dan ketahanan keluarga.

 

Berangkat dari persoalan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (FH UNY) menggandeng Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Sewon Utara, Bantul, untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pencegahan KDRT dan membangun relasi keluarga yang sehat.

 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) tersebut diikuti 40 pimpinan PCA Sewon Utara di Basecamp Sewon Center, fasilitas yang dikelola Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sewon Utara, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (11/8/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi ruang bertemunya pengetahuan hukum dan gerakan pemberdayaan perempuan di tingkat masyarakat. Para peserta dibekali pemahaman agar dapat mengenali bentuk kekerasan sekaligus menjadi penggerak edukasi di lingkungan masing-masing.

 

Ketua PCA Sewon Utara, Dwi Susilawati, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Menurutnya, meningkatnya perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan pentingnya membangun ketahanan keluarga secara menyeluruh.

 

Ia menilai keluarga sakinah tidak cukup hanya dipahami sebagai keluarga yang harmonis secara hubungan personal, tetapi juga harus memiliki kemampuan menjalankan berbagai fungsi keluarga.

 

“12 fungsi konsep keluarga sakinah yang diinisiasi oleh ‘Aisyiyah, seperti dalam hal pendidikan dan kesehatan, perlu dipahami untuk gerak langkah keluarga,” ujar Dwi.

 

Ia berharap edukasi tersebut dapat memperkaya wawasan pengurus sekaligus memperkuat gerakan dakwah ‘Aisyiyah di Sewon Utara dan wilayah Yogyakarta.

 

KDRT Tak Hanya Kekerasan Fisik

 

Narasumber utama, Afifah Fatwa Dewi, mengajak peserta melihat KDRT secara lebih luas. Mantan Konselor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman itu menegaskan, kekerasan domestik tidak selalu meninggalkan luka yang terlihat.

 

“Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya kekerasan fisik dan psikis, namun juga kekerasan seksual, ekonomi, dan penelantaran rumah tangga,” tegas Afifah.

 

Pemahaman tersebut penting karena bentuk kekerasan yang tidak kasatmata sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam kehidupan rumah tangga.

 

Afifah menilai pencegahan KDRT perlu dimulai dari relasi yang dibangun di dalam keluarga.

 

“Hubungan keluarga harus dibangun atas penghormatan dan kesetaraan agar kekerasan rumah tangga tidak terjadi,” tambahnya.

 

Dengan relasi yang sehat, setiap anggota keluarga memiliki ruang untuk berkomunikasi, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlakuan yang bermartabat.

 

Meluruskan Anggapan KDRT sebagai Hal Biasa

 

Ketua Tim Pengabdi, Prof. Eny Kusdarini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi menghadirkan pengetahuan hukum secara langsung di tengah masyarakat.

 

Menurut dia, salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah anggapan bahwa konflik atau tindakan tertentu dalam rumah tangga merupakan hal biasa.

 

“Seringkali kita kurang memahami apa itu KDRT, dan menganggap hal itu adalah biasa dalam rumah tangga, padahal itu adalah kekerasan,” ujar Prof. Eny.

 

Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan persoalan rumah tangga dengan tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan.

 

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya FH UNY memperkenalkan peran perguruan tinggi kepada masyarakat.

 

“Kami menyadari bahwa Fakultas Hukum masih berusia satu tahun. Maka kegiatan pengabdian ini adalah salah satu cara kami memperkenalkan Fakultas Hukum kepada masyarakat,” kata Prof. Eny.

 

Pimpinan ‘Aisyiyah Jadi Agen Edukasi

 

Kolaborasi FH UNY dan PCA Sewon Utara diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan. Para peserta yang merupakan pimpinan organisasi perempuan di tingkat cabang diharapkan dapat meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada keluarga dan masyarakat.

 

Posisi tersebut membuat mereka berpotensi menjadi agen edukasi hukum di lingkungan masing-masing.

 

Dengan pemahaman mengenai bentuk-bentuk KDRT, pentingnya relasi setara, serta konsep keluarga sakinah, para peserta diharapkan mampu ikut membangun lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.

 

Sinergi akademisi dan organisasi masyarakat tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga dari tingkat paling dekat, yakni rumah tangga.

 

Sebab, pencegahan KDRT tidak hanya membutuhkan pengetahuan mengenai hukum, tetapi juga perubahan cara pandang: bahwa keluarga yang sehat dibangun melalui penghormatan, kesetaraan, komunikasi, dan perlindungan terhadap seluruh anggotanya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!