TANGERANG SELATAN, MENARA62.COM – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai definisi dari Kementerian PAN-RB.
“Kalau definisinya dari Kemenpan-RB, guru PPPK paruh waktu itu masuk kategori ASN. Saat ini masih dalam proses pembahasan bersama Kemenpan-RB untuk penanganan mereka,” ujar Suharti dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, skema penggajian guru PPPK paruh waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Meski demikian, Kemendikdasmen tetap memberi perhatian besar terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.
Untuk guru non-ASN, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,1 triliun pada 2026. Anggaran tersebut terdiri atas tunjangan profesi sebesar Rp11,58 triliun, tunjangan khusus sekitar Rp723,5 miliar, serta insentif guru non-ASN yang meningkat menjadi Rp1,8 triliun. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan total anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp12,48 triliun.
Sementara itu, tunjangan guru ASN pada 2026 dialokasikan sebesar Rp74,76 triliun, meningkat dari Rp70,06 triliun pada 2025. Anggaran tersebut mencakup tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru.
Terkait arah kebijakan pendidikan 2026, Suharti menyebut peningkatan mutu pendidikan tetap menjadi fokus utama melalui berbagai program strategis. Dari sisi akses pendidikan, pemerintah akan memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
“Kalau sebelumnya PIP hanya untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, tahun 2026 ini kita tambahkan TK. Sebanyak 888.000 anak TK sudah kita usulkan dan alokasikan anggarannya untuk menerima PIP,” jelasnya.
Selain itu, program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan juga akan terus dilanjutkan. Pemerintah tengah membahas penambahan dukungan anggaran bersama Kementerian Keuangan sesuai arahan Presiden.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap kualitas dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia semakin meningkat pada 2026.
