JAKARTA, MENARA62.COM — Tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin oleh Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva sambangi Komisi Yudisial guna melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus sengketa lahan Blok 15 eks Hotel Sultan Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (12/3/2026). Kedua orang tersebut dinilai melakukan pelanggaran prosedur dalam rencana pelaksanaan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara yang melibatkan pengelolaan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan Kawasan GBK.
Pengaduan bernomor 24/TKH-PTI/III/26 tersebut diantar tim kuasa hukum PT Indobuildco kepada Ketua Komisi Yudisial.
Menurut Amir Syamsudin, saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi. Namun, pihak pengadilan dinilai tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi lebih dahulu atas permintaan pihak penggugat, yaitu Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Kami keberatan sehingga kami mengadukan kasus ini ke Komisi Yudisial,” tegasnya.
Meski eksekusi hingga kini belum dilakukan, namun ia berpendapat bahwa langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 yang menyatakan putusan serta-merta hanya dapat dilaksanakan jika pemohon eksekusi memberikan uang jaminan kepada pengadilan. Jaminan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kerugian apabila putusan di tingkat banding atau kasasi berbeda dengan putusan pengadilan negeri.
“Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar kemana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri yang memutuskan secara serta-merta itu untuk menghindari kerugian-kerugian yang akan dimulai.,” lanjutnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum PT Indobuildco juga menilai adanya perlakuan yang tidak adil. Mereka menyebut pada kasus sebelumnya, permohonan pelaksanaan putusan serta-merta yang diajukan pihak mereka pernah ditolak oleh pengadilan tinggi dengan dasar aturan yang sama.
“Dulu berdasarkan SEMA tahun 2000 katanya tidak boleh dilaksanakan, sekarang berdasarkan SEMA 2000 kok boleh? Ini ada apa dengan pengadilan? Ini sama-sama pihak dalam pengadilan, bukan berarti GBK karena dia sekneg itu diutamakan. Itu tidak adil, oleh karena itu kami minta agar Ketua Penyelidikan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Penyelidikan Negeri diperiksa,” tegasnya.
Ia menilai bahwa ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang sangat penting yang mengikut fungsi pengadilan. “Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis judicial. Ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY,” katanya.
Menurut Amir Syamsudin, selain persoalan prosedur, terdapat pula kepentingan pihak ketiga yang harus diperhatikan, seperti pengelola hotel, penyewa apartemen, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menolak surat peringatan pengosongan atau aanmaning yang telah dikeluarkan pengadilan. Mereka meminta agar proses hukum yang masih berjalan dihormati serta mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak pengadilan.
