32.4 C
Jakarta

Kekerasan Daycare Yogya, Dosen Hukum UMMAD Madiun Soroti Lemahnya Pengawasan

Baca Juga:

MADIUN, MENARA62.COM – Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi, S.H., M.H, menilai peristiwa tersebut sebagai ironi di tengah banyaknya regulasi perlindungan anak di Indonesia.

Menurut Isniar, kejadian ini bukan sekadar kesalahan individu pengasuh, melainkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan terhadap layanan penitipan anak. “Ini menjadi refleksi bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya efektif dalam melindungi anak di lapangan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif Indonesia telah memiliki berbagai aturan yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990.

Namun, menurutnya, kuatnya regulasi tersebut tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai. Daycare sebagai bagian dari layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal memang memiliki standar perizinan dan operasional. Sayangnya, pengawasan sering kali hanya bersifat administratif.

“Negara hadir saat izin diterbitkan, tetapi lemah dalam kontrol kualitas pengasuhan. Minimnya inspeksi dan audit interaksi pengasuh-anak membuka celah terjadinya kekerasan,” jelasnya.

Isniar juga menyoroti relasi antara orang tua dan pengelola daycare yang cenderung berbasis kepercayaan, bukan kepastian hukum. Padahal, secara hukum hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai perjanjian privat yang memiliki konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.

“Ketika terjadi kekerasan, posisi orang tua sering lemah. Padahal, kegagalan menjaga keselamatan anak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai fenomena daycare juga menunjukkan pergeseran tanggung jawab pengasuhan dari ranah keluarga ke mekanisme pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak diimbangi regulasi dan pengawasan ketat.

Dalam perspektif hukum pidana, Isniar menegaskan bahwa pelaku kekerasan harus dihukum tegas. Namun, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada pelaku langsung, melainkan juga menyasar pengelola daycare hingga pihak yang lalai dalam pengawasan.

Ia mendorong sejumlah langkah perbaikan, di antaranya memperketat standar pendirian daycare, meningkatkan pengawasan rutin, memperjelas kontrak antara orang tua dan pengelola, serta memastikan penegakan hukum yang konsisten.

“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada regulasi. Harus hadir dalam praktik nyata dan pengawasan yang kuat,” pungkasnya. (PJ)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!