35 C
Jakarta

Vonis Kasus Kekerasan Petugas RS PKU Nanggulan, Empat Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM
Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, kasus kekerasan terhadap petugas keamanan RS PKU Muhammadiyah Nanggulan Kulon Progo Yogyakarta yang juga merupakan kader Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Cabang Minggir akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada keempat terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari Kamis (30/4/2026) . Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan berbagai aspek, termasuk tuntutan jaksa penuntut umum serta keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Utama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY, Muhammad Arif Ardani, S.H.I., menjelaskan bahwa agenda sidang pada hari tersebut mencakup pembacaan tuntutan sekaligus putusan.
“Pagi tadi jaksa menuntut satu tahun enam bulan, dan sore harinya majelis hakim memutuskan vonis satu tahun penjara,” ujarnya kepada awak media.
Arif menambahkan, selama proses persidangan para terdakwa telah mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam pertimbangan hakim, selain keterangan saksi, termasuk dokter yang melakukan visum serta saksi mata di lokasi kejadian.
Sebelumnya, kasus ini sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun demikian, meskipun korban secara pribadi telah memberikan maaf, ia memilih untuk menolak skema tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum hingga putusan pengadilan.
“Secara hukum, perkara ini memiliki ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara. Namun karena adanya pengakuan dan pertimbangan lainnya, tuntutan menjadi satu tahun enam bulan sebelum akhirnya diputus satu tahun,” jelas Arif.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan.
“Kalau dari kami, putusan ini sudah kami terima. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, dan proses hukum ini sudah memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Meski demikian, Arif menyebut para terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Hal itu sepenuhnya menjadi hak terdakwa dan penasihat hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan KOKAM Kulon Progo, Upiyo Al Hasan, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi terhadap putusan pengadilan yang dinilai telah memberikan kepastian hukum. Ia juga menegaskan komitmen KOKAM untuk tetap mengedepankan sikap kondusif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi putusan ini sebagai bagian dari penegakan hukum. KOKAM tetap berkomitmen menjaga ketertiban dan tidak akan melakukan tindakan di luar koridor hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemuda Muhammadiyah turut menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai elemen, mulai dari KOKAM, RS PKU Muhammadiyah Nanggulan, hingga warga persyarikatan yang terus mengawal jalannya proses hukum sejak awal hingga putusan.
Kasus ini menjadi perhatian luas, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan terhadap tenaga keamanan dan seluruh petugas pelayanan publik dalam menjalankan tugasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!