30 C
Jakarta

IMM UMS Edukasi Mahasiswa Lawan Kekerasan Gender Online

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Adam Malik Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berkolaborasi dengan komisariat Averroes Fakultas Teknik (FT) UMS sukses menyelenggarakan serangkaian acara dalam memperingati Milad IMM ke-62. Salah satu diantaranya dengan menggelar Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman dan beradab.

IMM membedah fenomena Kekerasan Dalam materi yang disampaikan oleh Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., dengan menekankan bahwa KBGO merupakan ancaman nyata yang telah banyak menyerang 75% perempuan di ruang digital. Fenomena ini mencakup berbagai bentuk mulai dari cyberstalking, cyber harassment/ancaman pemerkosaan, sexting (pemasangan gambar telanjang melalui pesan teks), creepshots (pengambilan gambar atau video seseorang untuk tujuan seksual), sexploitation, peretasan (hacking), hingga revenge porn dan doxing.

Ketua panitia Thoriq Saiful Muhsinin mengatakan, seminar ini menggarisbawahi peran strategis mahasiswa dalam menanggulangi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), di mana Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara aktif mendorong kader-kadernya untuk menerapkan prinsip “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” di dunia maya.

“Implementasi nilai-nilai tersebut dimulai dari kesadaran individu untuk menjaga aurat serta privasi karena adanya keyakinan akan “sadar hisab,” yaitu pemahaman bahwa setiap aktivitas akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, menjaga akhlak dan lisan serta senantiasa melakukan tabayyun menjadi fondasi utama dalam berinteraksi di ruang siber,” kata Thoriq, Senin (16/3).

Kesadaran spiritual tersebut, lanjutnya, diwujudkan melalui etika bermedia yang konkret, seperti menjaga lisan maupun ketikan serta menghormati hak privasi orang lain. Alih-alih terjebak dalam konflik digital, mahasiswa diarahkan untuk memanfaatkan media secara produktif demi menyebarkan kebaikan. Lebih jauh lagi, peran mahasiswa meluas hingga pada aspek pendampingan korban. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi sosok pendamping yang empatik dengan menjaga kerahasiaan korban secara ketat serta berkomitmen penuh untuk tidak melakukan menyalahkan korban dalam kondisi apapun.

Salah satu poin utama dalam materi adalah pentingnya sikap asertif bagi korban.
“Banyak kasus KBGO terjadi berulang karena ketidakmampuan korban untuk bersikap tegas,” ungkap Marisa.

Peserta diajak untuk mengenali hak-hak mereka, berani memberi peringatan kepada pelaku, hingga melakukan pelaporan resmi kepada pihak berwenang. Sikap asertif bukan hanya tentang membela diri saat ini, tapi juga tentang melindungi masa depan.

“Saya tidak setuju jika penyimpangan seksual dianggap sebagai bagian dari HAM karena secara fenomena terkadang itu melanggar hak orang lain juga, namun di sisi lain, saya juga tidak membenarkan jika mereka menjadi sasaran perundungan (bullying),” tegas Marisa dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan perundungan bukan merupakan solusi, mengingat latar belakang seseorang bisa jadi sangat kompleks. Menurut Marisa, ada kemungkinan mereka adalah korban di masa lalu yang hanya diam dan memendam masalah tersebut tanpa adanya perlawanan, hingga akhirnya trauma tersebut membentuk mereka menjadi pelaku di masa depan.

Oleh karena itu, Marisa berpesan agar masyarakat memberikan dukungan kepada para korban untuk berani memberikan perlawanan, baik melalui suara (speak up) maupun tindakan fisik yang diperlukan.

“Korban harus didukung untuk melawan dengan cara apa pun agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban dan tidak mengulangi pola yang sama di masa depan,” pungkasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selain memberikan sanksi kepada pelaku, masyarakat harus mulai berfikir bahwa pemulihan korban menjadi prioritas utama agar korban dapat kembali hidup normal dan dapat memutus rantai kekerasan.
Di akhir pertemuan, Thoriq Saiful Muhsinin menyatakan bahwa seminar yang dilaksanakan pada 8 Maret 2026 itu menegaskan bahwa KBGO bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman nyata yang memiliki dampak serius bagi kesehatan mental, mulai dari trauma digital hingga penurunan kualitas hidup.

“Sebagai langkah preventif, seminar ini merumuskan dua pilar utama yang saling terintegrasi, dimulai dari aspek pencegahan melalui pengamanan data pribadi, tindakan interaksi dengan akun mencurigakan, serta edukasi berkelanjutan mengenai peraturan hukum yang berlaku,” kata Thoriq.

Pilar pencegahan tersebut kemudian dilengkapi dengan protokol penanganan yang sistematis bagi korban, yakni melakukan dokumentasi bukti kekerasan sebagai langkah hukum, memblokir akses pelaku untuk memutus rantai mengungkap, dan mencari bantuan pendampingan profesional guna pemulihan kondisi mental. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!