34.7 C
Jakarta

Sinergi ‘Aisyiyah–UNISA Perkuat SOP Anti Kekerasan Kampus

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – ‘Aisyiyah bersama Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Yogyakarta terus memperkuat komitmen menciptakan kampus aman melalui penguatan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Refreshment SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang digelar pada Jumat (24/4/2026) di Gedung Siti Moenjiyah, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program INKLUSI ‘Aisyiyah yang fokus pada penguatan sistem perlindungan dan keadilan di lingkungan pendidikan.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor III UNISA Yogyakarta, Mufdlilah, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan lingkungan yang inklusif, aman, dan berkeadilan. Ia menyebut UNISA telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai garda depan perlindungan sivitas akademika.

“Melalui sinergi ini, kami ingin memperkuat implementasi PPKPT, jejaring advokasi, serta menghadirkan model dukungan yang komprehensif bagi korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan SOP juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, mulai dari penerimaan laporan, proses penanganan kasus, hingga kepuasan korban. Selain itu, langkah preventif terus didorong agar angka kekerasan di lingkungan kampus dapat ditekan secara signifikan.

Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R., menyoroti bahwa kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual di perguruan tinggi, ibarat fenomena gunung es—banyak yang belum terungkap.

“Forum ini menjadi wujud komitmen bersama untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” katanya.

Dalam sesi pemaparan, Ketua Satgas PPKPT UNISA, Wantonoro, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun enam SOP utama, meliputi pelaporan, pemeriksaan, penyusunan rekomendasi, pendampingan korban, rehabilitasi, hingga pemberian sanksi.

Menurutnya, setiap kasus ditelaah secara komprehensif berdasarkan bukti, perspektif korban, pelaku, serta keterangan ahli sebelum rekomendasi disampaikan kepada pimpinan kampus.

Sementara itu, Kepala Balai Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPA) DIY, Beni Kusambodo, mengapresiasi langkah UNISA dalam menyusun SOP yang komprehensif sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menangani kekerasan.

Dari sisi praktik baik, Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Ketua Satgas PPKS periode 2024–2026, Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, turut berbagi pengalaman. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa menjadi kunci dalam mendeteksi dan merespons cepat kasus kekerasan, termasuk melalui pemantauan media sosial.

UGM juga telah mengembangkan layanan terpadu, seperti rumah aman, layanan visum, dukungan psikolog dan psikiater, hingga bantuan hukum bagi korban.

Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Siti Kasiyati, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pendampingan korban agar tidak terjadi reviktimisasi.

“Kita harus tetap berperspektif pada korban, namun pendamping juga harus memahami aspek hukum agar tidak menimbulkan dampak baru yang merugikan,” tegasnya.

Kegiatan ditutup dengan diskusi tindak lanjut antara INKLUSI ‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta guna memperkuat kerja Satgas PPKPT secara berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih solid serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan inklusif. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!