Lahat, menara62.com – Ada satu masalah serius dalam kehidupan hukum kita hari ini: terlalu banyak pelanggaran yang dianggap biasa. Ia terjadi setiap hari, di ruang publik, di lingkungan kerja, bahkan di ruang sosial paling dekat seperti RT dan RW. Namun karena terus diulang, praktik-praktik tersebut kehilangan sifat “melanggarnya” dan berubah menjadi kebiasaan.
Inilah yang berbahaya. Ketika pelanggaran menjadi budaya, hukum kehilangan wibawanya.
Salah satu contoh paling nyata adalah praktik parkir tanpa karcis resmi. Di banyak titik keramaian, masyarakat diminta membayar sejumlah uang tanpa kejelasan tarif, tanpa dasar hukum, dan tanpa bukti pembayaran. Dalam perspektif hukum pidana, praktik ini tidak sesederhana “uang rokok”. Jika terdapat unsur paksaan atau tekanan, maka dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang mulai berlaku tahun 2026. Di sisi lain, dari aspek administrasi pemerintahan, pungutan tanpa dasar peraturan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap retribusi wajib memiliki dasar hukum.
Praktik lain yang tak kalah problematik adalah penahanan ijazah oleh perusahaan. Dalihnya klasik: jaminan loyalitas kerja. Namun secara hukum, tindakan ini menempatkan pekerja dalam posisi yang tidak setara dan berpotensi melanggar hak dasar untuk memilih pekerjaan. Dalam kerangka hukum perdata, hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, karena menimbulkan kerugian dan membatasi kebebasan individu. Lebih jauh, praktik tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menempatkan pekerja sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan dikendalikan melalui tekanan administratif.
Di tingkat komunitas, pelanggaran sering tampil dalam bentuk yang lebih “halus” namun berdampak serius, seperti penyebaran data pribadi warga melalui grup komunikasi. KTP, nomor telepon, hingga alamat rumah dibagikan tanpa persetujuan. Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap pemrosesan data pribadi wajib didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data. Tanpa itu, tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Fenomena “uang kebersihan” atau pungutan tidak resmi di pasar dan ruang publik juga menunjukkan pola yang sama. Masyarakat membayar, tetapi tidak pernah benar-benar tahu ke mana uang itu mengalir. Tanpa dasar hukum berupa peraturan daerah, praktik ini tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kecenderungan penyelesaian perkara pidana secara damai di luar mekanisme hukum. Dalam banyak kasus, korban justru didorong, bahkan ditekan, untuk menandatangani surat perdamaian. Padahal, dalam rezim hukum terbaru, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap membedakan antara delik aduan dan delik umum, di mana delik umum harus diproses demi kepentingan hukum publik.
Lebih jauh lagi, hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP terbaru) mempertegas posisi hukum tersebut. Dalam kerangka KUHAP baru, proses peradilan pidana tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga menjamin hak korban, transparansi proses, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Prinsip due process of law diperkuat, termasuk pengawasan terhadap upaya paksa dan perluasan mekanisme praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Artinya, praktik “damai di tempat” tanpa mekanisme hukum yang sah bukan hanya melemahkan posisi korban, tetapi juga berpotensi menabrak sistem peradilan pidana itu sendiri.
Jika ditarik lebih dalam, seluruh praktik ini memiliki satu kesamaan: normalisasi pelanggaran. Masyarakat terbiasa, aparat sering kali membiarkan, dan negara terlambat hadir. Dalam situasi seperti ini, hukum bukan lagi menjadi pedoman, melainkan sekadar teks yang tidak hidup dalam praktik.
Padahal, sejak tahun 2026 Indonesia telah memasuki babak baru reformasi hukum melalui berlakunya KUHP nasional dan KUHAP terbaru. Ini bukan sekadar perubahan normatif, melainkan upaya besar untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Namun hukum tidak akan pernah efektif jika hanya berhenti di atas kertas. Ia membutuhkan kesadaran kolektif.
Masyarakat perlu mulai berani bertanya: apakah praktik yang selama ini dianggap biasa itu benar secara hukum? Aparat penegak hukum perlu hadir tidak hanya ketika kasus besar muncul ke permukaan, tetapi juga dalam pelanggaran kecil yang terjadi setiap hari. Karena justru dari pelanggaran kecil itulah budaya hukum terbentuk.
Jika kita terus membiarkan yang salah menjadi biasa, maka cepat atau lambat, yang benar akan dianggap asing.
Dan ketika itu terjadi, hukum benar-benar telah kehilangan maknanya.
