JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperpanjang masa penugasan guru non -ASN hingga akhir 2026. Dasar perpanjangan masa penugasan guru-guru non ASN tersebut adalah Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
“Surat Edaran ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk tetap mempekerjakan guru-guru non ASN yang saat ini bertugas di sekolah-sekolah negeri,” kata Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Prof Nunuk Suryani dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).
Kemendikdasmen mencatat sedikitnya 237.196 guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik per Desember 2024 masih aktif mengajar namun belum terselesaikan status kepegawaiannya. Kondisi itu memunculkan persoalan baru di daerah. Banyak pemerintah daerah mulai ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN karena khawatir bertentangan dengan ketentuan penataan ASN.
Nunuk menegaskan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 tahun 2026 tidak dimaksudkan untuk menghentikan guru non-ASN atau memicu pemutusan hubungan kerja massal, melainkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan dan menganggarkan gaji ratusan ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri. Polemik yang berkembang di publik terkait surat edaran tersebut muncul karena belum dipahaminya latar belakang kebijakan penataan tenaga non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini bukan kebijakan baru. Ini adalah konsekuensi dari penataan tenaga honorer yang sudah berjalan sejak 2023 hingga 2025,” kata Nunuk.
Menurut Nunuk, dasar utama kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66, yang mengamanatkan bahwa penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah harus selesai paling lambat Desember 2024. “Artinya memang tidak boleh ada status lain selain ASN di instansi pemerintah, termasuk di sekolah-sekolah negeri di bawah pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, proses penataan belum sepenuhnya tuntas. Hingga akhir 2025, masih terdapat guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu.
“Di satu sisi sudah tidak boleh ada non-ASN, tetapi di sisi lain masih ada guru yang sangat dibutuhkan sekolah dan belum terangkut dalam penataan ASN,” ujar Nunuk.
Karena itu, kata dia, Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi dinas pendidikan dan pejabat pembina kepegawaian daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi. Tujuan utamanya agar pembelajaran tetap berjalan, guru tetap mengajar, dan pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menganggarkan penghasilan mereka.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah kriteria guru non-ASN yang dapat diperpanjang penugasannya, di antaranya terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar dan bertugas di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Nunuk menegaskan bahwa yang dihentikan bukan aktivitas mengajar gurunya, melainkan status non-ASN yang memang sedang ditata sesuai amanat undang-undang.“Yang tidak boleh itu status non-ASN-nya, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegasnya.
Ia juga memastikan pemerintah pusat bersama Kementerian PANRB masih merumuskan kebutuhan guru nasional serta skema rekrutmen lanjutan. “Pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan. Nanti akan ada seleksi yang adil dan berpihak pada guru-guru,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah formasi dan mekanisme seleksi ASN ke depan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Pemerintah saat ini masih melakukan penghitungan redistribusi guru dan kebutuhan riil di daerah sebelum menetapkan formasi baru.
Rujukan Penghasilan Guru Non ASN
Selain menjadi dasar perpanjangan penugasan, surat edaran tersebut juga mengatur kepastian penghasilan guru non-ASN. Pemerintah daerah tetap dimungkinkan menganggarkan gaji, sementara guru yang memenuhi syarat masih dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif, maupun tambahan penghasilan lainnya.
Nunuk meminta para guru non-ASN tetap tenang dan terus menjalankan tugas mengajar sambil menunggu proses penataan diselesaikan pemerintah. “Kami ingin guru-guru tetap punya ketenangan dalam menjalankan tugasnya dan pemerintah daerah punya pegangan untuk tetap menugaskan mereka,” katanya.
Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk perhatian Kemendikdasmen terhadap keberlangsungan layanan pendidikan nasional di tengah proses transisi besar penataan tenaga non-ASN di Indonesia.

