JAKARTA, MENARA62.COM — Terganjal Undang-Undang ASN, diperkirakan hanya sekitar 124 ribu guru non ASN yang bisa mengikuti seleksi ASN tenaga pendidikan tahun 2026 dari total jumlah guru non ASN 237.196 guru. Hal itu disampaikan Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).
“Pemerintah sedang merumuskan kebutuhan guru nasional sekaligus menyiapkan skema rekrutmen baru agar para guru non-ASN tetap memiliki peluang masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah,” ujar Nunuk.
Namun, dari total 237.196 guru non-ASN yang masih tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, hanya sekitar 124 ribu guru yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti seleksi ASN jalur umum. Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN yang menetapkan batas usia maksimal pelamar ASN adalah 35 tahun saat pendaftaran.
“Dari 237.196 guru non-ASN, sekitar 124 ribuan masih berusia di bawah 35 tahun sehingga memenuhi syarat administratif untuk mengikuti seleksi ASN,” ujar Nunuk.
Sementara itu, guru non-ASN yang berusia di atas 35 tahun disebut tetap akan mendapatkan perhatian pemerintah melalui mekanisme rekrutmen lain, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait status guru non-ASN, Nunuk menegaskan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN meskipun status non-ASN di instansi pemerintah secara bertahap diakhiri. “Terkait dengan apa yang akan terjadi di tahun 2026, Menpan RB menyampaikan bahwa tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.
Ia menyebut Menteri PANRB juga telah menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka seleksi yang adil dan berpihak kepada guru-guru non-ASN. “Para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, yang berpihak pada guru-guru. Semuanya bisa mengikuti proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurut Nunuk, hingga kini pemerintah masih menghitung kebutuhan guru nasional, termasuk proses redistribusi guru di berbagai daerah sebelum menetapkan jumlah formasi baru. “Jumlah formasi masih dirumuskan. Kami masih menghitung redistribusi dan kebutuhan guru, baru nanti formasi ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan mekanisme seleksi ASN nantinya akan ditetapkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sementara Kemendikdasmen fokus pada pemetaan kebutuhan dan keberlangsungan layanan pendidikan.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
Menurut Nunuk, surat edaran itu penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mempertahankan guru-guru non-ASN yang masih dibutuhkan sekolah.
“Jangan sampai pemerintah daerah tidak punya rujukan untuk memperpanjang penugasan mereka dan guru-guru kehilangan ketenangan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Selain mengatur penugasan, surat edaran tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan penghasilan guru non-ASN.
Guru yang memenuhi syarat, lanjut Nunuk, masih dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif, hingga tambahan penghasilan lainnya apabila kemampuan keuangan daerah memungkinkan.
“Yang paling penting adalah pembelajaran tetap berjalan dan guru tetap mendapat kepastian,” ujarnya.
Nunuk juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bagian dari proses panjang penataan tenaga honorer yang telah berlangsung sejak 2023.
“Sebenarnya pembatasan itu sudah berjalan. Tahun 2024 seharusnya selesai, lalu masih ada masa transisi di 2025 karena penataan belum tuntas. Sekarang pemerintah masih menyelesaikan perumusan kebutuhan guru nasional,” kata dia.
Ia meminta para guru non-ASN tetap fokus menjalankan tugas mengajar sambil menunggu proses penataan dan rekrutmen baru diselesaikan pemerintah.
