27.1 C
Jakarta

Penggunaan Informasi Geospasial Oleh Pemda Terus Meningkat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Sepuluh dari 514 kabupaten/kota terpilih menjadi nominator dalam inovasi pemanfaatkan informasi geospasial untuk mendukung pembangunan dan tata kelola daerah. Ke-10 Pemda tersebut diundang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memaparkan inovasinya untuk kemudian dipilih menjadi 6 terbaik.

“Inovasi yang dimiliki Pemda semua bagus-bagus. Tetapi kami mendapatkan 25 inovasi yang cukup unik dan bagus. Lalu kami saring lagi menjadi 10,” kata Deputi Informasi Geospasial BIG Adi Rusmanto, ddampingi Kepala Pusat Standarisasi Kelembagaan BIG Suprajaka, Rabu (6/9).

Ke-10 Pemda tersebut adalah Kota Bandung (Bandung Smart Map), Kabupate Banyuwangi (Banyuwangi Geographic Information System atau Bageos), Kota Bogor (Sistem Informasi Perencanaan Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang atau SIP3R), Kabupaten Jepara (e-SINGMANTAP), Kota Manado (Digital Data dan Informasi Berbasis Geospasial Terpadu dan Terkoneksi Kotaku Manado).

Lalu Kota Pekanbaru (Redefine Rumbai Optimizing Service), Kota Semarang (Penanganan Keluhan Masyarakat Dalam Proses Keterangan Rencana Kota Melalui Teknologi Informasi Geospasial), Kabupaten Sragen (Informasi Bumi Sukowati), Kota Surabaya (Surabaya Integrated Geographic Information System, Peta Peruntukan, Pengelolaan Tanah Aset Pemkot Surabaya Berbasis Web Informasi Geospasial, Web SIAGA112 dan Kabupaten Temanggung (Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah Kabupaten Temanggung).

Menurut  Adi, saat ini pemanfaatan informasi geospasial (IG) oleh pemerintah daerah semakin meningkat seiring ketersediaan informasi dasar IG dan informasi geospasial tematik (IGT) yang semakin lengkap. Mereka menggunakan informasi geospasial untuk mendukung kebijakan pelayanan publik.

“Kedepan pemanfaatan IGD Dan IGT tentu akan semakin luas setelah rencana aksi OMP berjalan dengan baik. Entitas OMP di 19 KL dan 34 Provinsi dengan 85  Tema  adalah  modal  dasar  yang  baik  untuk  proses  berikutnya  yaitu pemanfaatan  IG  untuk  Perencanaan  dan  evaluasi  pembangunan  Berbasis  Spasial,” lanjut Adi.

Pemanfaatan IG dalam penyusunan kebijakan publik oleh Pemda merupakan mandat undang undang IG yang sangat penting.  Bahkan aplikasi  berbasis  informasi  geospasial  juga  telah  banyak  diluncurkan  oleh Kementerian/Lembaga  maupun  Pemerintah  Daerah,  tetapi  saat  ini  masih terbatas  dalam  proses  pengumpulan,  proses  pengolahan,  proses pengelolaan dan penyebarluasan. Sementara untuk pemanfaatan IG masih terbatas.

Lomba  Penghargaan Inovasi Pemanfaatan  IG.  Tujuan  dari  diselenggarakannya  penghargaan  inovasi pemanfaatan  IG  adalah  memberikan  penghargaan  kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam yang telah berhasil melakukan upaya inovatif pemanfaatan IG dalam tata kelola pemerintahannya.

Setelah  pendaftaran  ditutup  pada  tanggal  21  Agustus  2017,  pemerintah daerah kabupaten / kota yang mengirimkan kembali formulir isian berjumlah sebanyak  25  daerah akibat sosiasliasi even lomba yang kurang serta pemahaman Pemda terhadap Informasi Geospasial ini masih rendah.

Kedua hal ini jelas Adi,  merupakan tantangan  besar  bagi  kita  untuk  meningkatkan  Iterasi  IG  agar  lebih  luas. Inovasi  IG  masih  kurang  seksi  dibanding  dengan  inovasi  pilkada  serentak.  Sehingga Dua kali kita mengirimkan Surat ke  Daerah  600 kabupaten/Kota hanya 25 yang memberikan respon.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!