29.4 C
Jakarta

FH UII Gelar Workshop Nasional Standarisasi Mata Kuliah Hukum Akad Syariah

Baca Juga:

YOGYUAKARTA, MENARA62.COM
Meningkatnya aktivitas ekonomi syariah nasional, mulai dari sektor jasa keuangan, industri halal, zakat, wakaf hingga pariwisata halal, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi hukum ekonomi syariah. Perguruan tinggi dipandang memiliki peran strategis dalam menyiapkan lulusan yang mampu menjawab kebutuhan tersebut melalui penguatan kurikulum dan proses pembelajaran.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menjadi tuan rumah Workshop Nasional Materi Mata Kuliah Hukum Akad Syariah pada Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2026. Kegiatan yang digelar di Auditorium FH UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, itu merupakan kolaborasi Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH UNPAS).
Workshop nasional tersebut difokuskan pada penyusunan standar materi dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah Hukum Akad Syariah yang akan menjadi acuan bagi Program Studi Magister Kenotariatan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang terus berkembang.
Workshop menghadirkan Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS, Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M., sebagai keynote speaker. Sementara sesi brainstorming diisi oleh sejumlah akademisi dan praktisi nasional, di antaranya Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., serta Dr. Habib Ajie, S.H., M.Hum., yang membahas urgensi standardisasi materi, penguatan kolaborasi akademisi dan praktisi, hingga dinamika hukum akad syariah dalam praktik kenotariatan.
Pada hari kedua, peserta dibagi ke dalam tiga komisi untuk membahas penyusunan capaian pembelajaran, struktur materi perkuliahan, serta isu-isu kontemporer hukum akad syariah yang dinilai perlu diakomodasi dalam kurikulum. Hasil pembahasan masing-masing komisi kemudian diplenokan sebagai dasar penyusunan rekomendasi nasional mengenai materi mata kuliah Hukum Akad Syariah pada Program Studi Magister Kenotariatan.
Ketua panitia penyelenggara, Dekan FH UII Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., menandaskan bahwa “ workshop ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga pendidikan tinggi, praktisi, serta organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum ekonomi syariah”.
APPHEISI menargetkan workshop ini mampu menghasilkan persepsi yang sama di kalangan pengajar mengenai prinsip-prinsip hukum akad syariah, meningkatkan pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer, sekaligus menyusun RPS yang dapat dijadikan standar nasional. Dengan adanya standar tersebut, kualitas pembelajaran di berbagai perguruan tinggi diharapkan menjadi lebih seragam tanpa mengurangi ruang pengembangan sesuai karakter masing-masing institusi.
Selain membahas substansi akademik, forum ini juga menjadi wadah konsolidasi para pengelola Program Studi Magister Kenotariatan, dosen pengampu mata kuliah Hukum Kontrak dan Hukum Akad Syariah, serta praktisi hukum ekonomi Islam dari berbagai daerah. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi dalam menjawab tantangan perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
APPHEISI menilai penyusunan standar kurikulum merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengembangan hukum ekonomi Islam secara berkelanjutan. Hasil workshop ini nantinya diharapkan menjadi referensi nasional bagi penyelenggaraan mata kuliah Hukum Akad Syariah sekaligus mendukung peningkatan kualitas lulusan Magister Kenotariatan yang siap menghadapi perkembangan praktik hukum dan industri ekonomi syariah di tingkat nasional maupun global.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!