DEPOK – JAWA BARAT, MENARA62.COM – Dampak pengembangan Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) dalam mendorong terbentuknya satu PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) satu Baitut Tamwil Muhammadiyah di seluruh jaringan Persyarikatan oleh Induk BTM dan Lembaga Pengembang (LP) UMKM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mendorong motivasi di berbagai daerah untuk mendirikan BTM sebagai pusat keuangan Muhammadiyah. Bahkan pendirian BTM, sebagai program konkrit dalam pengembangan pilar ketiga (bidang ekonomi) di lingkungan Muhammadiyah. Meski demikian, dalam pendirian dan pengembangan BTM bagi para pengelola di lingkungan Persyarikatan terasa pemahaman ber-BTM masih kurang. Terutama dalam esensi dan substansi ber-BTM, maka diperlukan kembali penyegaran dalam pemahaman ber-BTM. Hal ini disampaikan oleh Ketua Induk BTM, Drs. Achmad Suud. M.Si dalam acara diskusi terbatas: Perencanaan Bisnis BTM Kota Depok yang diselenggarakan oleh PDM Depok di Aula MTs Muhammadiyah 1 Kukusan – Depok – Jawa Barat, Sabtu (22/08/2026).
Lebih jauh, Suud menyampaikan, Muhammadiyah adalah organisasi besar yang memiliki banyak amal usaha. Setiap Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) memiliki perputaran uang yang tidak sedikit. Selama ini masing-masing AUM menyimpan dananya di berbagai bank yang berbeda, tanpa adanya konsolidasi di tingkat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Kondisi ini melahirkan sejumlah inefisiensi dan risiko kerugian yang cukup besar. Beberapa di antaranya adalah potensi kehilangan pendapatan internal (lost opportunity) karena dimanfaatkan oleh lembaga keuangan atau perbankan pihak luar. Di antara lembaga keuangan tersebut, bahkan sebagian ada yang beroperasi secara konvensional yang tidak lepas dari praktik ribawi. Hal ini sangat kontradiktif dengan semangat dakwah yang dijalankan oleh Persyarikatan.
“Selain itu juga akan menyulitkan pengawasan terhadap keuangan AUM yang ada di Persyarikatan. Fakta-fakta di atas menunjukkan, bahwa model pengelolaan keuangan AUM yang terfragmentasi, tidak berbasis syariah, dan minim kontrol adalah sebuah risiko strategis organisasi yang tidak bisa diabaikan,”katanya.
Bertolak dari realitas di atas, tambahya, maka urgensi transformasi Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) menjadi pusat keuangan Persyarikatan (treasury center) di tingkat daerah menemukan relevansinya. BTM tidak boleh hanya diposisikan sebagai koperasi simpan pinjam skala mikro, tetapi harus didorong menjadi “bank sentral” yang mengkonsolidasikan, mengelola, dan mengawasi seluruh arus keuangan AUM. Penyegaran kembali pemahaman ber-BTM ini yang menjadi kajian mendalam mengenai urgensi, keuntungan, dan langkah strategis untuk mewujudkan BTM sebagai pusat keuangan Persyarikatan di tiap PDM merupakan sebuah keniscayaan untuk menuju tata kelola aset yang modern, aman, dan berkemajuan.
“Untuk itu dalam mengembangkan BTM di Persyarikatan arah yang jelas dalam mengakhiri fragmentasi dan kebocoran keuangan, mengoptimalkan sirkulasi keuangan Internal, penguatan kedaulatan ekonomi dan dakwah serta profesionalisasi dan akuntabilitas. Hal ini yang menjadi pembeda antara BTM dengan lembaga keuangan syariah lainnya,” tandas Suud.
Sementara Ketua PDM Depok, Ali Wartadinata, menyambut baik apa yang disampaikan oleh Induk BTM tentang arah pengembangan BTM sebagai pusat keuangan Muhammadiyah yang nantinya akan menjadi rujukan bagi PDM Kota Depok dalam mengembangkan.
“Dari dialog terbatas ini, insyallah kami akan melakukan revitalisasi BTM Kota Depok terutama dalam manajemen tatakelola, penyiapan SDM yang handal dan menjadikan kebijakan bagi PDM Kota Depok dalam memgembangkan pilar ketiga Muhammadiyah,”tutur Wartadinata.
