SOLO, MENARA62.COM — Persoalan harta warisan kerap menjadi pemicu konflik dalam keluarga. Perbedaan pandangan mengenai siapa yang berhak menerima dan berapa bagian yang diperoleh bahkan dapat merenggangkan hubungan antarkerabat.
Untuk mencegah persoalan tersebut, pemahaman mengenai ilmu faraidh dinilai penting bagi umat Islam. Ilmu ini mengatur perpindahan harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., mengatakan ilmu faraidh membahas penentuan pihak yang berhak menerima warisan sekaligus besaran bagian masing-masing ahli waris.
“Sebagian para ulama berpendapat bahwa ilmu faraidh kedudukannya disamakan dengan kedudukan ibadah salat, sehingga menjadi kewajiban umat muslim untuk belajar dan memahaminya,” ujar Imron, Sabtu (19/9/2026).
Meski demikian, Imron menjelaskan, mempelajari ilmu faraidh dalam hukum Islam termasuk fardhu kifayah, sehingga kewajiban mempelajarinya cukup dilakukan oleh sebagian umat. Namun, penerapan ketentuan waris tetap harus mengikuti aturan syariat.
Harta Waris Tak Langsung Dibagi
Menurut Imron, tidak seluruh harta yang ditinggalkan seseorang otomatis menjadi harta warisan. Harta peninggalan terlebih dahulu harus dikurangi dengan sejumlah kewajiban pewaris.
Kewajiban tersebut antara lain biaya pengurusan jenazah, utang yang ditinggalkan, zakat yang belum ditunaikan, serta penyelesaian hak atas harta bersama pasangan yang diperoleh selama perkawinan.
“Adapun harta yang diwasiatkan hanya diberi batasan maksimal sebanyak sepertiga harta peninggalan pewaris, kecuali jika ada ashabah (sisa) yang telah disepakati oleh ahli waris,” jelasnya.
Imron menyebut sejumlah jenis harta yang dapat menjadi bagian dari harta warisan. Di antaranya bagian pewaris dalam harta bersama, harta bawaan sebelum menikah, warisan yang diterima pewaris dari keluarganya, hadiah dan hibah yang diterima selama hidup, serta piutang pewaris yang masih dapat ditagih.
Karena itu, proses pembagian warisan perlu dilakukan setelah berbagai kewajiban yang melekat pada harta peninggalan diselesaikan.
Enam Prinsip Pembagian Warisan
Dalam menentukan hak ahli waris, terdapat sejumlah prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum kewarisan Islam.
Pertama, asas ijbari, yakni peralihan harta kepada ahli waris terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal dunia berdasarkan bagian yang telah ditentukan syariat.
Kedua, asas individual. Harta yang telah menjadi hak masing-masing ahli waris dapat dimanfaatkan atau dikelola oleh pemiliknya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Ketiga, asas bilateral, yaitu seseorang dapat memperoleh hak waris melalui hubungan keturunan dari garis ayah maupun ibu.
Keempat, asas keadilan berimbang. Menurut Imron, pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada proporsi hak dan tanggung jawab masing-masing, bukan semata-mata perbedaan jenis kelamin.
Kelima, asas kewarisan karena kematian, yang menegaskan bahwa proses pewarisan terjadi setelah pewaris meninggal dunia dan meninggalkan harta.
Keenam, kepastian hukum, yakni ketentuan mengenai bagian warisan telah ditetapkan dalam syariat sehingga tidak semata-mata bergantung pada kehendak subjektif pihak yang menerima warisan.
Nasab dan Pernikahan Jadi Sebab Waris
Imron menjelaskan, ahli waris pada dasarnya merupakan orang yang memiliki hubungan nasab atau hubungan pernikahan dengan pewaris.
Hubungan pernikahan yang sah menjadi salah satu sebab seseorang memperoleh hak waris dari pasangan yang meninggal. Sebaliknya, perceraian sebelum salah satu pasangan meninggal dapat menggugurkan hubungan kewarisan tersebut.
“Hubungan nikah sah menjadi sebab harta waris dapat diwariskan kepada salah satu dari pasangan yang ditinggal meninggal. Jika terjadi perceraian sebelum salah satu dari pasangan meninggal, maka sebab waris tersebut gugur, dan tidak dapat menerima dan menuntut harta waris yang ditinggalkan oleh salah satu dari mereka,” tegasnya.
Namun, hubungan nasab maupun pernikahan tidak selalu otomatis membuat seseorang mendapatkan warisan. Terdapat sejumlah penghalang kewarisan, di antaranya pembunuhan terhadap pewaris dan perbedaan agama.
“Perbedaan agama akan menghalangi ahli waris menerima hak warisnya, meskipun dalam hubungan anak dan orang tua,” tambah Imron.
Faraidh untuk Menjaga Harmoni Keluarga
Bagi Imron, pemahaman ilmu faraidh juga berkaitan dengan upaya menjaga keluarga dari penggunaan harta yang tidak sesuai dengan hak.
Menurutnya, harta peninggalan seseorang mengandung hak dari berbagai pihak yang harus diselesaikan secara tepat. Ketidakpahaman terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan antaranggota keluarga.
“Adanya ilmu faraidh untuk mengetahui tupoksi atau hak setiap ahli waris, guna menghindari perpecahan di keluarga. Karena harmonisme ikatan keluarga seringkali terganggu disebabkan permasalahan harta waris,” pungkasnya.
Ketentuan mengenai bagian ahli waris dalam Islam, lanjut Imron, antara lain dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa ayat 11–12. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menjalankan pembagian harta warisan sesuai hukum Islam. (*)

