Bolaang Mongondow, Menara62.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Cherish Harriette, B.A.(Hons)., M.B.A., kembali turun langsung ke masyarakat untuk menggelar kegiatan Dengar Pendapat Masyarakat terkait Empat Pilar Kebangsaan di Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Lapangan Bulutangkis, Jalan Mandalika ini dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta yang terdiri atas tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat yang antusias berdialog langsung dengan wakilnya di parlemen.

(Foto: Suasana Dengar Pendapat Masyarakat bersama Anggota DPD/MPR RI Cherish Harriette di Lapangan Bulutangkis, Desa Bongkudai, Modayag Barat, Bolaang Mongondow)
Cherish Harriette menyampaikan bahwa agenda dengar pendapat ini merupakan wadah komunikasi dua arah demi menyerap aspirasi riil dari masyarakat di daerah pemilihannya, sekaligus memperkuat pemahaman nilai-nilai luhur Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga mengeluhkan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan yang kerap melanda saat musim kemarau tiba. Masyarakat berharap adanya kesiapsiagaan dan bantuan nyata dari pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup mereka.
Merespons aspirasi tersebut, Cherish menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap warga negara yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
“Pencegahan karhutla dan kekeringan bukan sekadar urusan teknis, melainkan wujud nyata pengamalan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta penjagaan kedaulatan wilayah NKRI. MPR terus mendorong pemerintah agar kesiapan mitigasi seperti penyediaan armada pemadam, pembuatan embung desa, hingga alokasi anggaran bantuan disalurkan tepat waktu sebelum bencana meluas,” tegas Cherish.
Selain masalah karhutla, warga juga menyampaikan keresahan terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang sering kali memicu antrean panjang dan melumpuhkan roda perekonomian serta mobilitas harian warga.
Menanggapi hal itu, Cherish mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“BBM adalah urat nadi ekonomi warga. Kondisi kelangkaan tentu bertentangan dengan semangat konstitusi. Kami mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk memperketat tata kelola logistik dan pengawasan distribusi agar kuota BBM subsidi tidak bocor atau salah sasaran. Jika ada oknum yang melanggar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas,” ujar Cherish.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat juga menyinggung gelombang unjuk rasa di Jakarta yang mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menanggapi hal tersebut, Cherish memandang aspirasi masyarakat dan mahasiswa di jalanan merupakan instrumen demokrasi yang sah dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945.
“Aspirasi tersebut adalah cerminan keresahan masyarakat sekaligus pengingat bagi pembuat kebijakan agar serius dalam pemberantasan korupsi. Parlemen menyambut baik suara kritis ini sebagai dorongan moral dan politik. Kami di parlemen terus mendorong dibukanya ruang dialog publik yang transparan sekaligus mengawal agar RUU Perampasan Aset dapat segera dituntaskan,” imbuhnya.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Empat Pilar MPR RI semakin meningkat dan dapat terus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

