SUKOHARJO, MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id bersama Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) dan Pimpinan Ranting ’Aisyiyah (PRA) Jombor menginisiasi pembentukan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan (P3AK) berbasis komunitas. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pencegahan kekerasan sekaligus memperluas akses pendampingan bagi perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Inisiatif tersebut diwujudkan melalui workshop yang digelar Tim Pengabdian Masyarakat Berbasis Pengembangan Persyarikatan (P2M) UMS di Honocoroko Resto, Sukoharjo, Minggu (18/10/2026). Kegiatan ini diikuti 10 peserta terpilih yang dipersiapkan menjadi kader P3AK di wilayah Jombor.
Program tersebut merupakan bagian dari Pengabdian kepada Masyarakat Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) UMS Tahun 2026 melalui skema Dosen-Tendik Berkontribusi serta implementasi gerakan One Dosen-One Tendik-One AUM.
Melalui program ini, UMS mendorong pembentukan tim perlindungan perempuan dan anak berbasis ’Aisyiyah yang diperkuat dengan dakwah pembinaan akhlak keluarga. Para kader diharapkan menjadi penghubung awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, pendampingan, dan akses terhadap layanan perlindungan.
Workshop menghadirkan empat narasumber dari UMS yang memberikan pembekalan mengenai aspek hukum, etika pendampingan, dukungan psikologis, serta pemanfaatan teknologi digital secara aman dalam penanganan kasus kekerasan.
Kasus Kekerasan Jadi Perhatian
Dosen Fakultas Hukum UMS, Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H., membawakan materi tentang pengenalan kekerasan dan perlindungan korban dalam perspektif hukum pidana. Pembahasan mengintegrasikan peraturan perundang-undangan nasional dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017.
Dalam pemaparannya, Luthfiyyah menyoroti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan data tahun 2025 yang disampaikan dalam workshop, tercatat 168 kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi 53,3 persen kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kasus terbanyak dilaporkan berada di Kecamatan Kartasura dan Sukoharjo.
“Ini adalah fenomena gunung es, di mana angka sebenarnya di lapangan jauh lebih besar,” jelas Luthfiyyah, Rabu (21/10/2026).
Ia menekankan pentingnya kemampuan kader mengenali berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Pemahaman tersebut menjadi bekal bagi kader untuk mengenali persoalan, memberikan informasi yang tepat, dan membantu korban memperoleh akses terhadap layanan perlindungan.
Kader P3AK Harus Pahami Batas Pendampingan
Materi berikutnya disampaikan Dosen Fakultas Hukum UMS, Diana Setiawati, S.H., LL.M., dengan tema Dari Pengaduan Menuju Rujukan: Prinsip, Etika, dan Batas Peran Tim P3AK.
Diana menjelaskan, kader P3AK di tingkat komunitas berperan sebagai pintu pertama bagi korban untuk memperoleh informasi dan bantuan. Namun, kader tidak menggantikan kewenangan aparat penegak hukum maupun tenaga profesional yang memiliki kompetensi khusus dalam penanganan kasus kekerasan.
Proses pendampingan, menurut dia, harus mengutamakan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan informasi, memperoleh persetujuan korban (informed consent), serta menerapkan prinsip nondiskriminasi.
Kader juga harus menghindari tindakan menginterogasi korban atau mengonfrontasi terduga pelaku karena tindakan tersebut dapat menambah risiko bagi korban.
“Penting diingat, kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilarang keras untuk didamaikan di luar peradilan,” tegas Diana.
Ia menambahkan, kader perlu memahami mekanisme rujukan kepada lembaga yang berwenang, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan fasilitas kesehatan.
Dengan mekanisme rujukan yang tepat, korban diharapkan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Terapkan Prinsip 3M dalam Pendampingan Korban
Aspek dukungan psikologis dibahas Dosen Fakultas Psikologi UMS, Gita Aulia Nurani, S.Psi., M.Psi., Ph.D., Psikolog. Dalam materi bertajuk Menjadi Ruang Aman bagi Mereka yang Terluka: Panduan P3K Psikologis bagi Kader, ia memperkenalkan prinsip 3M, yakni Mendengar, Menguatkan, dan Merujuk.
Prinsip tersebut menjadi panduan awal bagi kader ketika berhadapan dengan korban kekerasan. Kader perlu mendengarkan tanpa menghakimi, memberikan dukungan emosional, serta membantu korban mendapatkan bantuan lebih lanjut dari tenaga profesional.
“Korban sering kali diam atau memendam trauma akibat ketakutan mendalam. Kader hadir bukan untuk menyembuhkan trauma secara tuntas, melainkan memberikan rasa aman dan empati tanpa toxic positivity atau janji palsu,” ungkap Gita.
Selain menekankan dukungan kepada korban, Gita mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan psikologis kader. Pendampingan kasus kekerasan dapat menimbulkan beban emosional sehingga kader perlu mengenali batas kemampuan diri, menjaga keseimbangan, dan mengantisipasi kelelahan mental atau burnout.
Teknologi Digital untuk Lindungi Data Korban
Workshop ditutup dengan materi pemanfaatan teknologi sederhana dan aman bagi Tim P3AK yang disampaikan tenaga kependidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS, Sinung Aribowo, S.E.
Sinung menjelaskan, perangkat digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung koordinasi, pelaporan, serta pengelolaan informasi dan rujukan. Aplikasi seperti WhatsApp Business, layanan darurat, dan penyimpanan berbasis cloud dapat membantu kader bekerja secara lebih terorganisasi.
Meski demikian, penggunaan teknologi harus disertai perlindungan data pribadi korban. Kader perlu mengamankan perangkat menggunakan PIN atau biometrik, menggunakan kode anonim untuk identitas korban, serta menyimpan dokumen sensitif di ruang penyimpanan yang terlindungi.
“Keamanan data korban adalah hal mutlak,” tegas Sinung.
Pembekalan tersebut diharapkan meningkatkan kemampuan kader dalam memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa memperbesar risiko kebocoran identitas maupun informasi pribadi korban.
Melalui workshop ini, 10 kader P3AK PRM dan PRA Jombor diharapkan memiliki bekal awal untuk menjalankan peran sebagai penghubung informasi dan layanan perlindungan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Kolaborasi antara akademisi UMS, pengurus Muhammadiyah dan ’Aisyiyah, serta kader masyarakat tersebut menjadi bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam menjawab persoalan sosial di tingkat lokal.
Dengan bekal pemahaman hukum, keterampilan dukungan psikologis, etika rujukan, dan literasi keamanan digital, inisiasi Tim P3AK di Jombor diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. (*)

