Presiden FSPPB Arie Gumilar menegaskan bahwa integrasi Pertamina merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat kapasitas negara dalam mengelola sumber daya energi nasional. Menurutnya, keterhubungan infrastruktur energi membutuhkan sistem pengelolaan yang terpadu serta arah kebijakan yang selaras.
“Infrastruktur energi terintegrasi hanya akan optimal jika dikelola oleh Pertamina yang terintegrasi secara utuh, dengan arah kebijakan tunggal di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia,” kata Arie dalam podcast Jakartamu.com.
Empat Usulan FSPPB dalam Pembahasan RUU Migas
Sebagai bentuk konkret dari dorongan tersebut, FSPPB telah menyampaikan sejumlah usulan perubahan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas versi 15 Agustus 2026.
Terdapat empat pasal yang menjadi perhatian utama FSPPB karena dinilai berkaitan langsung dengan penguatan posisi Pertamina sebagai NOC sekaligus pembenahan tata kelola industri migas nasional.
Pertama, Pasal 4 mengenai penegasan mandat Pertamina sebagai NOC. FSPPB mengusulkan agar Pertamina mendapatkan penugasan secara tegas sebagai perusahaan migas nasional yang menjalankan kegiatan eksploitasi berdasarkan konsesi nasional. Adapun pemerintah tetap bertanggung jawab atas fungsi kebijakan, pengaturan, administrasi, dan pengawasan.
Kedua, Pasal 10 tentang prioritas pengelolaan wilayah kerja strategis. Dalam ketentuan ini, FSPPB mengusulkan agar NOC memperoleh prioritas dalam mengelola wilayah kerja strategis, termasuk wilayah kerja yang masa kontraknya telah berakhir. Pemberian prioritas tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan nasional, kemampuan teknis, kelayakan ekonomi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiga, Pasal 11 terkait integrasi kegiatan hulu dan hilir migas. FSPPB menginginkan Pertamina sebagai NOC memiliki kewenangan menjalankan aktivitas hulu dan hilir dalam satu arsitektur perusahaan yang terintegrasi. Meski demikian, pemisahan fungsi dan pembukuan tetap diperlukan guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan.
Keempat, Pasal 70 mengenai penguatan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor hilir. FSPPB mengusulkan agar kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir migas dilaksanakan melalui kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaannya perlu didukung unit kerja profesional yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari konflik kepentingan.
Keempat usulan tersebut mencerminkan agenda FSPPB untuk membangun sistem pengelolaan migas yang memberikan mandat jelas kepada Pertamina, memperkuat integrasi kegiatan usaha, sekaligus memastikan negara tetap menjalankan fungsi pengawasan.
FSPPB berpandangan bahwa pembahasan RUU Migas harus menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas nasional dalam mengelola sumber daya migas secara mandiri. Untuk menjalankan peran strategis tersebut, Pertamina membutuhkan kepastian mandat, struktur kelembagaan terintegrasi, serta dukungan kebijakan negara.
Arie Gumilar kembali menegaskan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan kedaulatan ekonomi dan energi nasional melalui penguatan peran Pertamina.
“Sikap FSPPB jelas dan tegas, terus memperjuangkan kembali kedaulatan ekonomi, kedaulatan energi di bawah arahan langsung Presiden RI,” ujar Arie Gumilar.
Evaluasi Tata Kelola Migas dan Posisi Pertamina
Gagasan penguatan peran Pertamina sebagai perusahaan migas nasional juga berkaitan dengan perdebatan panjang mengenai desain kelembagaan industri migas Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap struktur kelembagaan industri migas, termasuk pembagian fungsi pengelolaan yang sebelumnya berada dalam lingkup kewenangan Pertamina.
Persoalan tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan akademisi. Ibnu Sina Chandranegara dan Zainal Arifin Hoesein dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, melalui kajian berjudul Policy Concept and Designs of Oil and Gas Governance in Indonesia’s Oil Companies yang diterbitkan pada 2019, membahas pengaruh desain tata kelola terhadap posisi perusahaan migas nasional.
Dalam kajian tersebut, posisi Pertamina juga dikaitkan dengan tantangan persaingan menghadapi perusahaan migas internasional yang memiliki keunggulan dalam penguasaan teknologi, kekuatan permodalan, dan manajemen risiko.
Perdebatan mengenai kelembagaan migas juga dibahas M. Ilham F. Putuhena melalui artikel Politik Hukum Pengelolaan Hulu Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Kajian itu mengulas berbagai alternatif pengelolaan sektor hulu migas setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.
Selanjutnya, Mochamad Adib Zain dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada 2016 menerbitkan kajian berjudul Politics of Law on the State Control of Oil and Gas in Indonesia: Gas Liberalization and the Hesitancy of Constitutional Court. Tulisan tersebut menyoroti arah liberalisasi dalam UU Migas 2001 serta pentingnya prinsip penguasaan negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Kritik terhadap model pengelolaan migas juga disampaikan Luqman Adhicahyono melalui penelitian pada 2021 berjudul Reformasi Pengelolaan Migas dengan Vertical Integrated System guna Mewujudkan Kesejahteraan Berdasarkan Konstitusi. Penelitian ini mengulas kelemahan model unbundling dan open access, sekaligus menawarkan sistem integrasi vertikal sebagai salah satu alternatif tata kelola migas nasional.
Berbagai kajian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kelembagaan, kewenangan negara, dan integrasi kegiatan usaha masih menjadi bagian penting dalam diskursus pembenahan sektor migas Indonesia.
Ekonom dan Pengamat Energi Dorong Penguatan Mandat Pertamina
Dukungan terhadap penguatan peran perusahaan migas nasional juga disampaikan Ekonom Konstitusi Defiyan Cori. Ia berpandangan bahwa pengelolaan sektor hulu migas sebagai bagian dari faktor produksi strategis perlu diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
“Mandat pengelolaan sektor hulu migas sebagai faktor produksi penting harus diberikan kepada BUMN,” kata Defiyan dalam keterangannya pada September 2026.
Defiyan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Regulasi tersebut sebelumnya menempatkan Pertamina dalam posisi sentral untuk mengelola industri migas secara integral.
Menurutnya, pembahasan RUU Migas perlu mengevaluasi kembali desain kelembagaan yang berlaku saat ini. Hal itu penting agar pembagian dan pemisahan berbagai fungsi strategis tidak justru mengurangi peran perusahaan migas nasional dalam mengelola sektor energi.
Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria. Ia mengusulkan agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sekaligus NOC Indonesia yang memiliki pertanggungjawaban langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Menurut Sofyano, pembentukan BUK Migas semestinya diarahkan untuk memperkuat posisi dan kewenangan strategis Pertamina, bukan menghadirkan struktur kelembagaan baru yang justru membatasi peran perusahaan tersebut.
“Kalau kita ingin bicara kedaulatan energi dan swasembada energi, maka negara harus mempunyai satu NOC yang kuat. Pertamina harus diberi mandat yang jelas sebagai BUK Migas dan berada di bawah kendali penuh Presiden,” kata Sofyano.
Dorongan FSPPB, pandangan kalangan akademisi, serta masukan ekonom dan pengamat energi tersebut menempatkan pembahasan RUU Migas sebagai momentum penting untuk mengevaluasi arah tata kelola energi nasional.
Isu utamanya bukan semata-mata pembentukan lembaga baru, melainkan bagaimana merancang hubungan kelembagaan yang mampu memperjelas kewenangan negara, memperkuat Pertamina sebagai perusahaan migas nasional, dan memastikan pengelolaan sumber daya energi berjalan secara terintegrasi.
Dengan demikian, gagasan menjadikan Pertamina sebagai BUK Migas di bawah Presiden menjadi salah satu opsi kelembagaan yang mengemuka dalam diskusi mengenai penguatan kedaulatan energi dan masa depan industri migas Indonesia.

