LPA Jakarta diketahui berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), organisasi yang dipimpin Seto Mulyadi alias Kak Seto.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1751/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2026.
Berawal dari Pengaduan Dugaan Perundungan di PIS
Kasus ini bermula dari pengaduan yang disampaikan korban berinisial D, bersama sejumlah orang tua siswa lainnya, terkait EJH kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Dalam perkembangannya, pengaduan tersebut ditangani LPA Jakarta hingga akhirnya lembaga itu menerbitkan surat terminasi atau penghentian penanganan pengaduan.
Namun, pihak pelapor mempersoalkan isi surat terminasi tersebut setelah dokumen itu ditembuskan kepada sejumlah pihak. Pasalnya, surat tersebut disebut memuat identitas anak yang menjadi korban serta sejumlah pernyataan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan merugikan nama baik pelapor.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pernyataan dalam surat yang mengaitkan pelapor dengan permintaan kepada Kepala Sekolah PIS agar seluruh teman sekelas EJH dipindahkan ke kelas baru. Pelapor juga disebut menentang keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pihak pelapor membantah kedua pernyataan tersebut. Mereka menegaskan, pembentukan kelas baru justru berawal dari permintaan belasan orang tua siswa kepada pihak sekolah. Para orang tua tersebut menginginkan agar anak-anak mereka tidak lagi ditempatkan dalam satu kelas dengan EJH.
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah melalui pembentukan kelas baru bagi para siswa yang mengajukan perpindahan. Dengan kebijakan tersebut, EJH menjadi satu-satunya siswa yang tetap berada di kelas sebelumnya.
Pihak pelapor juga mengungkapkan bahwa setelah rangkaian peristiwa tersebut, pihak EJH justru melaporkan pihak sekolah ke sejumlah instansi dan lembaga dengan tuduhan diskriminasi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Verifikasi Informasi oleh LPA Jakarta
Kuasa hukum pihak pelapor, Ridho Pakpahan, S.H., dari Law Firm FRISKA GULTOM & PARTNERS, menyayangkan penerbitan surat terminasi oleh LPA Jakarta. Menurutnya, sejumlah klaim yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada kliennya maupun pihak sekolah.
“Yang sangat disayangkan, atas surat terminasi yang ditembuskan ke berbagai pihak tersebut, pihak LPA Jakarta tidak melakukan konfirmasi atau cek dan ricek kebenarannya terlebih dahulu ke klien kami maupun ke pihak sekolah. Setelah LPA Jakarta disomasi, baru kemudian mereka mengatakan bahwa klaim sepihak tersebut didapat dari Terlapor Ribkha,” ujar Ridho.
Ridho berpandangan, lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi setiap informasi sebelum mengambil keputusan maupun menyampaikan keterangan kepada pihak lain.
Ia juga mempertanyakan perubahan sikap LPA Jakarta yang berujung pada penghentian penanganan pengaduan kliennya.
“Klien kami saat itu sempat kaget dan mempertanyakan sikap LPA Jakarta yang berbalik 180 derajat, seolah-olah membela EJH selaku pihak yang dilaporkan dengan menghentikan penanganan pengaduan tersebut. Ada apa ini?” kata Ridho.
Somasi Tak Berujung Respons, Pelapor Pilih Jalur Hukum
Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian, pihak pelapor mengaku telah mengirimkan somasi kepada para pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Melalui somasi itu, pihak pelapor meminta agar pihak-pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Namun, karena respons yang diharapkan tidak kunjung diperoleh, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Ridho berharap proses penyelidikan dan penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, serta independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Harapan tersebut, menurutnya, menjadi penting mengingat adanya keterlibatan LSM GRACIA dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan EJH. Keterlibatan yang dimaksud, khususnya terkait dukungan yang sebelumnya diberikan kepada EJH setelah anak tersebut disebut mengalami pemutusan hubungan pendidikan atau drop out (DO) dari sekolahnya pada Desember 2025.
Dua Terlapor Lain Telah Menjalani Pemeriksaan
Sementara itu, terkait perkembangan pemeriksaan terhadap dua terlapor lainnya, yakni Dra. A. Kasandra Putranto dan Cintia Berliana, S.Psi., Ridho menyampaikan bahwa keduanya telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor tersebut menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum mereka, Ojahan Pakpahan, S.H.
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Ojahan diketahui merupakan salah satu pengurus LSM GRACIA. Ia juga disebut pernah menerima sanksi etik berupa pemberhentian sementara dari organisasi profesi advokat PERADI terkait pembelaannya terhadap seorang klien yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
