Memahami Penyadapan di Era Digital

Baca Juga:

Oleh : Yudi Prayudi *)

PENYADAPAN dapat dipahami sebagai bentuk pemantauan terhadap seseorang melalui komunikasi yang dilakukannya. Pihak yang memantau mungkin memperoleh isi percakapan atau pesan. Ia mungkin pula hanya memperoleh informasi seperti nomor yang terhubung, waktu panggilan, dan lamanya komunikasi. Informasi tersebut dapat mengungkap pola hubungan seseorang meskipun isi pembicaraannya tidak diketahui.

Tidak setiap rekaman percakapan diperoleh dengan cara yang sama. Seseorang yang merekam percakapan yang sedang ia ikuti berbeda dari pihak ketiga yang mengambil komunikasi dua orang lain melalui jaringan. Alat tersembunyi di ruang pertemuan menangkap suara langsung dari ruangan. Membuka rekaman yang sudah tersimpan di ponsel merupakan pengambilan data dari perangkat. Semua tindakan itu mungkin menghasilkan berkas audio, tetapi memerlukan pemeriksaan teknis dan penilaian hukum yang berbeda.

Istilah illegal tapping lazim digunakan untuk penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum. Kata “ilegal” bukan nama suatu teknologi. Untuk menilainya, kita harus mengetahui tindakan yang benar-benar terjadi, siapa yang melakukannya, dan kewenangan apa yang dimilikinya.

Maksud dan tujuan penyadapan
Dalam keadaan yang diatur hukum, penyadapan dapat digunakan untuk memperoleh informasi bagi proses peradilan pidana maupun fungsi intelijen negara. Dalam proses pidana, penyadapan diarahkan pada informasi yang relevan dengan penanganan suatu perkara. Dalam kegiatan intelijen, tujuannya dapat berupa deteksi dini dan penilaian ancaman terhadap keselamatan, keamanan, pertahanan, serta kedaulatan negara. Kedua tujuan tersebut memiliki dasar dan tata cara masing-masing; alasan keamanan negara tidak dapat begitu saja dipakai sebagai pengganti prosedur penyidikan pidana.

UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara secara khusus mengatur kewenangan Badan Intelijen Negara untuk melakukan penyadapan terhadap sasaran yang terkait dengan ancaman tertentu. Undang-undang itu antara lain menyebut kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan serta kedaulatan nasional. Pelaksanaannya ditujukan bagi fungsi intelijen, dengan perintah dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 32. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan intelijen dan tidak untuk dipublikasikan. Dengan demikian, tujuan intelijen ialah menyediakan informasi bagi penilaian dan pencegahan ancaman sesuai kewenangan, bukan mengumpulkan rahasia warga untuk kepentingan lain.

Apa pun tujuannya, penyadapan harus memiliki dasar yang jelas sebelum tindakan dilakukan. Sasaran, jangka waktu, jenis informasi yang diperlukan, serta pihak yang boleh menerima hasilnya harus mengikuti batas kewenangan. Tujuan yang sah berbeda dari rasa ingin tahu, kepentingan pribadi, persaingan usaha, atau keinginan menyimpan informasi untuk menekan seseorang di kemudian hari. Alasan yang terdengar baik pun tidak cukup jika baru dikemukakan setelah komunikasi dipantau.

Karena penyadapan memasuki ruang pribadi, setiap rencana tindakan perlu menjawab tiga pertanyaan: untuk apa informasi diperlukan, mengapa penyadapan dibutuhkan, dan apakah lingkupnya sesuai dengan kebutuhan tersebut? Kemampuan teknologi untuk memantau banyak komunikasi tidak dengan sendirinya membenarkan pemantauan yang luas. Baik untuk penegakan hukum maupun intelijen pertahanan dan keamanan, tujuan yang sah harus tetap terikat pada kewenangan, prosedur, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek hukum dan kewenangan
Kerahasiaan komunikasi dilindungi oleh hukum. Pasal 40 UU Telekomunikasi melarang penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Pasal 42 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi merahasiakan informasi pelanggan, sekaligus mengatur keadaan tertentu ketika informasi dapat direkam atau diberikan untuk proses peradilan pidana berdasarkan permintaan yang ditentukan undang-undang.

Sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, Pasal 258 KUHP mengatur tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Tindakan yang disebut mencakup mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi. Pasal tersebut juga mengatur penyebarluasan hasilnya dan memuat pengecualian bagi tindakan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah.

Memiliki jabatan, alat, atau akun pada sistem belum berarti berwenang memantau setiap orang. Harus dapat ditunjukkan siapa yang berhak meminta dan melaksanakan penyadapan, untuk tujuan apa, terhadap sasaran mana, serta dalam batas waktu berapa lama. Dalam Putusan No. 5/PUU￾VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya dasar undang-undang bagi pengaturan penyadapan karena tindakan ini membatasi hak privasi.

Kewenangan memperoleh komunikasi juga tidak memberi kebebasan menggunakan hasilnya. Rekaman, identitas, atau informasi hubungan komunikasi yang berkaitan dengan orang yang dapat diidentifikasi mungkin termasuk data pribadi. Cara memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakannya dapat menimbulkan persoalan tersendiri menurut UU Pelindungan Data Pribadi.

Penyadapan dalam pertahanan dan keamanan negara
Dalam ranah pertahanan dan keamanan negara, pemantauan komunikasi dapat menjadi bagian dari kegiatan intelijen untuk mengenali dan mencegah ancaman sebelum menimbulkan kerugian. Contohnya ialah dugaan spionase, sabotase, separatisme, atau terorisme yang mengancam keselamatan dan kedaulatan negara. Tujuan utamanya dalam konteks ini ialah menghasilkan informasi untuk penilaian ancaman dan pengambilan keputusan, sedangkan penyadapan dalam penyidikan pidana dilakukan untuk kepentingan proses hukum suatu perkara.

Perbedaan tujuan tersebut tidak berarti kewenangan intelijen tanpa batas. UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyebut intelijen TNI menjalankan fungsi intelijen pertahanan dan/atau militer. Undang-undang yang sama, melalui Pasal 31 dan 32, secara khusus mengatur kewenangan penyadapan Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap sasaran yang terkait ancaman tertentu. Untuk sasaran yang memiliki indikasi sebagaimana diatur Pasal 31, penyadapan dilakukan bagi fungsi intelijen atas perintah Kepala BIN, dengan batas waktu yang ditentukan undang-undang. Pasal 32 juga mengatur penetapan ketua pengadilan negeri bagi sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup. Penyebutan fungsi intelijen suatu lembaga saja tidak boleh ditafsirkan sebagai izin umum bagi setiap petugasnya untuk menyadap.

Batas penggunaan hasilnya sama pentingnya. Penjelasan Pasal 32 UU Intelijen Negara menyatakan bahwa hasil penyadapan digunakan hanya untuk kepentingan intelijen dan tidak untuk dipublikasikan. Apabila informasi itu kemudian berkaitan dengan dugaan tindak pidana, penggunaannya dalam proses pidana harus dinilai menurut aturan yang berlaku bagi proses tersebut; label “hasil intelijen” tidak otomatis menjadikannya alat bukti yang siap digunakan di pengadilan.

Hukum juga mengakui risiko penyalahgunaan di dalam institusi. Pasal 43 UU Intelijen Negara mengatur pengawasan internal oleh pimpinan masing-masing penyelenggara intelijen dan pengawasan eksternal oleh komisi DPR yang menangani bidang intelijen. Bahkan, Pasal 47 memuat ancaman pidana bagi personel intelijen yang melakukan penyadapan di luar fungsi yang ditentukan undang-undang. Dengan demikian, alasan “demi keamanan negara” harus selalu dapat dihubungkan dengan ancaman yang relevan, kewenangan yang tepat, prosedur yang ditempuh, dan penggunaan hasil yang terbatas. Klaim keamanan negara tidak boleh menjadi alasan untuk memantau lawan politik, jurnalis, atau warga tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aspek teknologi: memahami peran LIMS
Lawful Interception Management System (LIMS) adalah sebuah sistem untuk mengelola pelaksanaan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi. LIMS dapat dianalogikan sebagai meja kendali yang menghubungkan permintaan pemantauan dengan pelaksanaannya. Sistem semacam ini membantu mencatat sasaran yang ditetapkan, waktu mulai dan berakhirnya pemantauan, serta tujuan pengiriman hasil. Bentuk dan kemampuan rinci setiap sistem dapat berbeda.

Alurnya dimulai dari permintaan yang memiliki dasar kewenangan. Sebelum suatu nomor atau identitas komunikasi dijadikan sasaran, pihak yang bertugas perlu memeriksa apakah permintaan itu sah dan sesuai dengan tujuan yang diizinkan. Setelah sasaran dikonfigurasi dan pemantauan diaktifkan, bagian jaringan yang relevan dapat menghasilkan informasi dari komunikasi sasaran. Hasil tersebut kemudian disalurkan kepada pihak yang berwenang menerimanya. LIMS membantu mengelola proses ini; LIMS tidak dapat menggantikan penilaian hukum atas sah atau tidaknya suatu permintaan.

Hasil pemantauan dapat berupa dua jenis informasi. Pertama, informasi terkait komunikasi: misalnya nomor yang terhubung, waktu panggilan dimulai, atau lamanya panggilan. Informasi ini menjawab pertanyaan siapa berkomunikasi dengan siapa dan kapan, sejauh data itu tersedia pada layanan yang dipantau. Kedua, isi komunikasi: misalnya suara percakapan atau teks pesan yang dapat diperoleh melalui layanan tersebut. Informasi terkait komunikasi tidak sama dengan isi komunikasi. Mengetahui bahwa dua nomor saling menelepon selama lima menit tidak berarti mengetahui apa yang dibicarakan.

ETSI adalah singkatan dari European Telecommunications Standards Institute, yaitu organisasi penyusun standar teknis di bidang telekomunikasi dan teknologi digital. Dalam penyadapan melalui jaringan, standar ETSI menjelaskan bagaimana pihak penyedia layanan dan pihak penerima hasil bertukar informasi secara teratur. Informasi itu dibedakan menjadi tiga: informasi administratif tentang permintaan pemantauan, informasi terkait komunikasi seperti waktu dan identitas sambungan, serta isi komunikasi seperti suara atau pesan. Pemisahan ini membantu kita memahami bahwa menetapkan sasaran, memperoleh data tentang panggilan, dan memperoleh isi percakapan adalah hal yang berbeda. Standar ETSI menjelaskan tata kerja teknologinya; kewenangan dan keabsahan penyadapan di Indonesia tetap ditentukan oleh hukum Indonesia, bukan oleh ETSI.

Dalam standar teknis ETSI untuk penyerahan hasil penyadapan, informasi administratif, informasi terkait komunikasi, dan isi komunikasi dipisahkan secara logis. Pemisahan ini membantu menjelaskan bahwa permintaan, pelaksanaan, dan hasil merupakan bagian yang berbeda dari satu rangkaian. Standar tersebut menggambarkan arsitektur teknis; keberadaannya tidak membuktikan bagaimana suatu sistem tertentu dikonfigurasi atau digunakan dalam sebuah perkara.

Pembedaan tahap ini penting ketika muncul dugaan penyalahgunaan. Sebuah nomor yang tercantum sebagai sasaran belum membuktikan bahwa pemantauan pernah aktif. Pemantauan yang aktif belum tentu menghasilkan isi percakapan. Hasil yang dihasilkan pun belum tentu telah dibuka atau disalin oleh orang tertentu. Untuk mengetahui apa yang terjadi, pemeriksa perlu mencocokkan dokumen kewenangan dengan catatan perubahan sasaran, waktu aktivasi, data yang dihasilkan, dan riwayat akses.

Karena itu, kata lawful pada nama LIMS harus dipahami sebagai tujuan penggunaan sistem berdasarkan hukum, bukan jaminan bahwa setiap tindakan penggunanya sah. Keabsahan tetap bergantung pada kewenangan, tujuan, prosedur, serta kesesuaian antara permintaan dan pelaksanaan. Di sinilah pengawasan manusia dan pemeriksaan jejak digital menjadi sama pentingnya dengan kemampuan teknologinya.

Pembelajaran dari kasus yang berkembang
Perkara dugaan penyadapan yang tengah menjadi perhatian publik mengingatkan kita pada kemungkinan adanya kesenjangan antara kemampuan sistem dan kewenangan untuk menggunakannya. Informasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur, akses sistem, atau penanganan data elektronik masih harus diuji dalam proses hukum. Dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan bahwa seseorang telah bersalah.

Bagi pemeriksa, pertanyaan pentingnya ialah siapa yang mengusulkan sasaran, siapa yang menyetujui, siapa yang mengoperasikan sistem, informasi apa yang benar-benar dihasilkan, serta siapa yang kemudian mengakses dan menggunakan hasilnya. Bagi petugas dan institusi, setiap tahap harus memiliki dasar yang dapat diperiksa. Akses perlu dibatasi, kegiatan dicatat, hasil diamankan, dan jejak yang diperlukan untuk mengetahui kebenaran dijaga.

Pada akhirnya, penyadapan menyangkut manusia, bukan sekadar nomor, akun, atau berkas suara. Di balik komunikasi ada hubungan keluarga, pekerjaan, bantuan hukum, sumber informasi, dan kehidupan pribadi. Penyadapan di luar kewenangan atau tanpa tujuan sah yang jelas dapat menimbulkan dampak berat: informasi pribadi dapat dipakai untuk menekan seseorang, merusak nama baiknya, atau mengungkap hubungan yang seharusnya terlindungi. Orang dapat menjadi takut berbicara secara terbuka. Bila penyalahgunaan terjadi melalui sarana resmi, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pun ikut terguncang.

Itulah sebabnya prosedur penyadapan merupakan perlindungan yang nyata. Prosedur membatasi kekuasaan, melindungi orang yang komunikasinya dipantau, dan membantu petugas yang bertindak sah mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Teknologi penyadapan hanya patut digunakan ketika kewenangan, kebutuhan, pelaksanaan, dan penggunaan hasilnya dapat diuji dengan jelas. (*)

*) Kepala Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!