JAKARTA, MENARA62.COM — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, menyesalkan terjadinya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, pimpinan partai politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), wartawan, hingga sejumlah elemen masyarakat lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut Buya Amirsyah, peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian seluruh elemen bangsa karena menyangkut keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, perlindungan privasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Presiden merupakan kepala negara sekaligus simbol negara yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, segala bentuk tindakan ilegal, termasuk penyadapan tanpa hak dan tanpa prosedur hukum, tidak boleh dibiarkan. Kasus ini harus diusut tuntas agar seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap,” tegas Buya Amirsyah.
Ia menilai, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bahwa penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk di institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, jabatan dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Buya Amirsyah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensinya, seluruh tindakan penyelenggara negara, pemerintah, lembaga negara, maupun warga negara harus berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip negara hukum harus menjadi pedoman dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan penyadapan secara ilegal telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi dan dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum. Adapun intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyadapan bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang, melainkan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Buya Amirsyah meminta Kapolri mengambil langkah tegas dan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada penetapan beberapa tersangka. Harus diusut tuntas siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya, apa motif dan tujuannya, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa terjadi. Tidak boleh ada yang dilindungi apabila terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan tujuan dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa karena berpotensi mengganggu keamanan negara, hak privasi warga negara, dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Publik berhak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Apakah penyadapan tersebut dilakukan untuk kepentingan tertentu? Siapa yang memberikan perintah? Semua harus dibuka melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Buya Amirsyah menyampaikan dukungan moral kepada Kapolri agar tetap tegar dan konsisten dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan pembenahan internal di tubuh Polri. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap kenegarawanan dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kita harus bersama-sama menjaga kedaulatan hukum. Jangan sampai kewenangan negara disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum. Penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan salah satu syarat utama untuk menghadirkan rasa aman serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya juga telah menjalani penahanan.
Buya Amirsyah berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita doakan semoga Kapolri dan seluruh jajaran Polri diberikan kekuatan untuk menuntaskan kasus ini. Polri harus semakin solid, profesional, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Polri harus senantiasa hadir bersama masyarakat,” pungkasnya.
