30.5 C
Jakarta

Pemkot Palembang Sosialisasikan Aturan Lelang Barang Milik Negara

Baca Juga:

PALEMBANG.SUM-SEL.Menara62.com Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2016 tentang pelaksanaan lelang, Pemerintah Daerah tidak dapat lagi melakukan sendiri proses lelang terhadap barang milik negara. Dimana, berdasarkan aturan terbaru dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, proses lelang aset negara, harus melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memahami aturan baru tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar sosialisasi terkait teknis lelang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa yang diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Palembang, Agus Kelana menerangkan, perlu pemahaman aturan lelang barang milik negara.

Karena, adanya aturan baru tersebut, perlu diketahui semua pimpinan OPD, jika pelaksanaan lelang terhadap barang milik daerah, tidak dapat lagi dilakukan secara internal.

“Jadi sekarang ini kita tidak bisa lagi lakukan lelang sendiri. Karena harus didaftarkan ke DJKN,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Agus, melalui lelang yang dilaksanakan DJKN dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palembang, maka tidak akan ada lagi proses lelang yang hanya melibatkan pejabat negara.

“Disini kita menyamakan persepsi, dimana semua lelang haris melalui izin DJKN. Nantinya proses lelang ini akan terbuka di internet, jadi siapa saja bisa ikut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL, Muhammad Amin menyampaikan, proses lelang atas aset negara yang dilaksanakan Kemenkeu, merupakan langkah pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan yang bersih (good governence).

Tentunya dengan adanya sosialisasi ini, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang lebih paham lagi terhadap aturan tersebut.

“Harapan semua pihak, melalui lelang terbuka yang dilaksanakan, bisa dipertanggung jawabkan, transparan dan sesuai dengan azaz yang kita anut,” jelasnya.

Amin menerangkan, ada beberapa dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan lelang, diantaranya PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksana lelang, PMK nomor 90/PMK.06/2016 tentang pedoman pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.

Selain itu, ada Peraturan DJKN nomor 2/KN/2017, tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang serta pedoman nomor 3/KN/2017 adminsitrasi dan pelaporan lelang termasuk PP nomor 1 tahun 2013 yang mengatur tarif PNBP.

“Jadi ada beberapa dasar hukum lelang, termasuk dasar hukum yang diadopsi dari pemerintahan belanda, vendu reglement (VR) ordonantie tanggal 28 Februari 1908 staatsblad 1908:189, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir staatsblad 1941:3 dan vendu instructie (instruksi lelang),” tandasnya.( thama)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!