JAKARTA, MENARA62.COM– Pemerintah telah menetapkan peraturan bahwa semua penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM mulai 1 Juli 2015. Pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 bisa dilakukan secara bertahap, selambatnya pada 2029 semua sudah terintegrasi pada sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi faktanya, sampai saat ini, program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum terintegrasi. Sesuai PP nomor 70 tahun 2015, tentang Program JKK dan JKM, pegawai ASN masih dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan untuk TNI/Polri serta ASN dilingkungan Kemenhan dan Polri dikelola oleh PT Asabri (Persero).
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan masih tersegmentasi berdasarkan profesi,” kata Sigit Priohutomo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di sela Workshop Sinkronisasi Regulasi Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja yang Bekerja Pada Penyelenggara Negara, Kamis (30/11/2017).
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menetapkan bahwa program jaminan sosial diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi hingga kini profesi ASN dan TNI/Polri diselenggarakan oleh BUMN dan bukan BPJS Ketenagakerjaan.
Agar semua regulasi pelaksanaan program jaminan sosial sinkron dengan amanat UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN, pemerintah, kata Sigit bisa menempuh dua opsi. Pertama program JKK dan JKM bagi penyelenggara negara beserta pekerjanya (termasuk pegawai ASN dan PPBASN) dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Implikasi dari opsi pertama adalah mengalihkan program-program yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 dan 66 UU BPJS ke BPJS Ketenagakerjaan, dimana PT Taspen dan PT Asabri tetap eksis sebagai BUMN menyelenggarakan program yang bersifat on top atau program yang tidak dialihkan,” tutur Sigit didampingi Zaenal Abidin, anggota DJSN.
Opsi kedua adalah mengubah badan hukum PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Implikasi dari opsi ini adalah melakukan revisi terhadap UU SJSN dan UU BPJS.
Untuk BPJS Kesehatan diakui Zaenal Abidin, anggota DJSN, saat ini baik ASN maupun TNI/Polri sudah terintegrasi dalam sistem JKN.
“Artinya telah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SJSN yang mengharuskan seluruh penduduk tanpa membedakan profesi menjadi peserta JKN,” katanya.