Jakarta, menara62.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad Syechbubakar, mendorong Pemerintah Indonesia untuk meminta klarifikasi Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia (Dubes AS) ihwal kebijakan imigrasi Presiden Donald John Trump. Diberitakan, Presiden Trump memerintahkan penangguhan penerimaan pengungsi hingga 120 hari ke depan, juga penghentian penerimaan pengungsi Suriah hingga batas waktu yang tak pasti, serta melarang warga tujuh negara mayoritas muslim memasuki wilayah AS hingga 90 hari ke depan.
Meskipun Indonesia tidak termasuk negara yang dilarang, Farouk menganggap kebijakan tersebut berdampak terhadap Indonesia. “Tak dapat dipungkiri bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi sentimen anti-Islam, maka dapat berimbas kepada warga Indonesia di negeri Paman Sam itu, mengingat keislaman mereka tidak dapat dibedakan dari keislaman warga tujuh negara yang dilarang,” tutur doktor dan master lulusan Universitas Florida ini di Gedung DPD, Rabu (1/2/2017).
Selain mengenai keamanan warga Indonesia di AS, Farouk yang juga guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)/Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kepolisian (STIK) ini khawatir kebijakan tersebut akan memicu ketegangan dalam hubungan kedua negara. “Di lain pihak, karena perintah eksekutif Presiden Trump ini bernuansa anti-Islam, kebijakan tersebut dapat memicu reaksi umat Islam di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia ini,” ujarnya.
Mencegah dampak kebijakan terhadap keamanan warga Indonesia dan hubungan kedua negara, dia memandang, permintaan klarifikasi kepada Dubes AS ini menjadi penting. “Pemerintah harus mendorong Pemerintah Trump melalui dubesnya agar tidak hanya memberikan jaminan keamanan dan perlakuan yang baik bagi warga Indonesia yang tinggal di AS maupun akan masuk ke negara itu, tapi meninjau kembali kebijakan yang berdampak negatif tersebut,” lanjut senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini. (IMS)