JAKARTA– Lima importir bawang dimasukkan dalam blacklist karena diduga memalsukan bawang bombay mini menjadi bawang merah. Perbuatan para imporir nakal tersebut kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sangat merugikan konsumen dan petani.
“Kami mem-‘blacklist’ lima perusahaan karena ini menyusahkan petani kita, juga memberatkan konsumen sehingga inflasi kemudian pada akhirnya terjadi kemiskinan,” kata Menteri Amran dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/6).
Kelima perusahaan yang masuk blacklist (daftar hitam) tersebut yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS, kini sedang diproses oleh Bareskrim Mabes Polri. Kementerian Pertanian juga akan menghentikan rekomendasi impor produk hortikultura berikutnya dari perusahaan tersebut.
Amran menegaskan kelima perusahaan juga tidak boleh lagi berbisnis pada sektor bawang merah dan bawang bombai, serta membuat perusahaan baru untuk mengimpor produk hortikultura.
Solusinya, Kementerian Pertanian akan mengundang perusahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) untuk mengimpor sendiri bawang bombai mini.
“Kami minta yang bersangkutan tidak boleh lagi berbisnis bawang merah, bawang bombai. Yang kedua, termasuk membuat perusahaan baru, kami tetap ‘blacklist’, cara apa pun kami tetap ‘blacklist’,” kata dia.
Amran menyatakan Kementerian Pertanian sesuai Kepmentan 105/2017, telah menutup impor bawang bombay berukuran diameter kurang dari lima cm (atau biasa disebut bawang bombai mini).
Hal itu karena bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal. Selain itu, bawang bombay mini ini masuk ke pasaran dan dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya, harga bawang merah lokal anjlok drastis.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. Kementan mensinyalir bawang bombai mini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan.
Disparitas Harga
Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir yang diduga melanggar ketentuan tersebu, hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton.
Harga kulakan dari negara asal India hanya sekitar Rp2.500 per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, “clearance” dan sebagainya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp6.000 per kg.
Harga distributor sekitar Rp10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp14.000 per kg lebih. Ada keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp8.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp18.000 dan di pasar ritel rata rata sekitar Rp25.000 per kg.
“Disparitas harga inilah yang dimanfaatkan oleh spekulan untuk meraup keuntungan. Dampaknya konsumen tertipu dan petani bawang merah dirugikan,” terang Amran.
Sebelumnya, Mentan juga melakukan blacklist lima importir bawang putih yang melanggar aturan. Sementara itu, Satgas Pangan telah menindak ratusan kasus bahan pokok dan nonbahan pokok dengan tersangka sekitar 409 orang.
Amran mengimbau para pedagang tidak ikut memperjualbelikan bawang bombai mini. Konsumen juga diharapkan lebih teliti membeli bawang merah jangan terkecoh dengan iming-iming harga murah