25.9 C
Jakarta

Kepolisian Lahat Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba

Baca Juga:

LAHAT, MENARA62.COM — Kepolisian Lahat kembali tangkap residivis kasus narkoba. Padahal, belum genap satu bulan pelaku menghirup udara bebas dari penjara.

Wendy (31) warga Kota Lahat, Sumatra Selatan harus kembali menginap di hotel prodeo. Wendy ditangkap satuan narkoba Polres Lahat karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tuna Karya ini, sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan baru bebas pada Agustus 2018 lalu.

Lelaki bertubuh kurus ini, diringkus setelah sebelumnya di hari yang sama Rabu (5/9/2018) sekira pukul 16.30, polisi menangkap tangan Indra Bayu (32). Ia juga residivis kambuhan kasus yang sama, dan pernah menjalani hukuman penjara selama 4,1 tahun dan bebas pada tahun 2016 lalu.

Penangkapan itu terjadi saat piket opsnal satuan narkoba mendapat info dari masyarakat tentang lokasi di Jalan Pagar Agung, Lahat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil meringkus Indra Bayu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang didalamnya berisi 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram.

Sekitar tiga puluh menit setelah penangkapan Indra, ditempat yang sama, Wendy juga ditangkap dan diperiksa polisi. Ia kedapatan membawa 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,40 gram.

Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Desli Darsyah mengakui adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka merupakan residivis kambuhan. Bahkan, salah satu tersangka belum genap satu bulan keluar dari bilik penjara.

“Keduanya pernah menjalani hukuman terkait kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.Salah satu pelaku yang kita amankan memang benar baru bebas dari penjara pada bulan Agustus lalu. Keduanya sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Penulis : Metri Rahadian

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!