29.4 C
Jakarta

KASN Jatuhkan Sanksi bagi ASN Tidak Netral di Kecamatan Larangan

Baca Juga:

BREBES, MENARA62.COM — KASN Jatuhkan Sanksi bagi ASN Tidak Netral di Kecamatan Larangan. Sebagai tindak lanjut klarifikasi yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Larangan terhadap Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN Kalibanteng Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi atas pelanggaran kode etik kepada Bupati Brebes.

Pegawai yang bersangkutan memposting dan membagi kiriman di akun Facebook nya tentang tindakan yang mengarah keberpihakan yang dilakukan oleh oknum PNS di lingkungan Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Terdapat bukti screenshoot status dan pembagian kiriman di akun media sosial facebook.

Mengacu pada ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan,  dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Berdasarkan aturan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Brebes sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi hukuman “disiplin sedang” kepada ASN berinisial IB ( Pegawai Negeri Sipil UPTD Pendidikan Kecamatan Larangan sebagai pengajar di SDN Kalibanteng), yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kemudian melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerja PNS untuk tetap menjaga kode etik dan kode perilaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro memberikan apresiasi terhadap KASN yang cepat tanggap dalam memberikan rekomendasi terhadap kasus tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Larangan Mangun Gunawan Aji bahwa bagi ASN jangan bermain api politik yang bisa menjeratnya, berhati-hati dalam bersikap terkait Pemilu.

“Tanpa pandang bulu kami akan menindak lanjuti terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh ASN. Semoga dengan adanya kasus ini, menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk bersikap netral terkait Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!