JAKARTA, MENARA62.COM – Idealnya satu kelompok terbang (kloter) haji ditempatkan 10 orang tenaga kesehatan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan kesehatan kepada jamaah haji bisa lebih optimal mengingat sebagian besar jamaah Indonesia masuk kelompok risiko tinggi (Risti).
“Penentuan satu kloter satu orang dokter dan dua perawat bukan menjadi wewenang kami. Tetapi kalau kewenangan itu kami yang menentukan kami akan tempatkan 10 tenaga kesehatan setiap kloter,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji), Dr. dr. Eka Jusuf Singka, Msc dalam siaran persnya, Jumat (18/1).
Tahun ini petugas kesehatan haji jumlahnya masih sama dengan tahun lalu, yakni 1800 petugas dengan rincian 1.521 orang Tenaga Kesehatan Haji Indonesia dan 306 orang PPIH bidang kesehatan.
Meski tidak ada kenaikan jumlah petugas kesehatan haji, Kementerian Kesehatan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Diantaranya mengoptimalkan tenaga kesehatan yang ada di setiap kloter dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah dan Madinah.
Kementerian Kesehatan sendiri lanjut Eka telah mengatur dengan rinci perkara kesiapan kondisi kesehatan jemaah haji (istitaah kesehatan) ini dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji. Proses pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji menuju kondisi istitaah tersebut sudah dimulai jauh-jauh hari sejak mendaftarkan diri untuk berhaji.
“Pemeriksaan jemaah haji dilakukan sekurangnya tiga kali. Yang pertama dilakukan di puskesmas/klinik pada saat jemaah haji telah mempunyai nomor porsi. Pemeriksaan kedua dilakukan selambatnya tiga bulan sebelum waktu keberangkatan. Terakhir, pemeriksaan kesehatan dilakukan di bandara embarkasi untuk mengetahui laik tidaknya seorang jemaah haji berangkat ke tanah suci,” terang dr. Eka.
Pemeriksaan kesehatan meliputi anamnesa untuk mengetahui riwayat kesehatan jemaah saat ini, riwayat penyakit terdahulu dan riwayat penyakit keluarga. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik pada tanda vital, postur tubuh, panca indra, dan organ tubuh lainnya.
Pemeriksaan penunjang seperti laboratorium terhadap darah, urine dan rontgen juga turut dijalankan untuk menegakkan diagnosis yang akurat. Dari berbagai pemeriksaan tersebut akan diketahui status kesehatan jemaah, tingkat risiko kesehatan hingga penetapan istitaah kesehatan, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Rekomendasi juga diberikan oleh dokter kepada jemaah haji guna meningkatkan status kesehatan tiap individu jemaah haji.
Pada pemeriksaan fase akhir, akan ditetapkan status laik atau tidak laik terbang yang merujuk pada standar keselamatan penerbangan internasional dan peraturan kesehatan internasional. Hal ini semata-mata untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada jemaah haji dalam perjalanan di pesawat dan selama berada di Arab Saudi.
“Semua bentuk pemeriksaan kesehatan sudah ada ketentuan dan standarnya dalam juknis Permenkes tersebut,” imbuh Kapuskes Haji.
Tidak hanya pemeriksaan kesehatan, pada masa tunggu (estimasi 2 tahun), pemerintah juga melakukan pembinaan kesehatan. Pelaksanaannya melibatkan tim penyelenggaraan kesehatan haji di tingkat kabupaten/kota, puskesmas/klinik termasuk tokoh agama dan organisasi profesi.
Selama masa tunggu tersebut, jemaah akan mendapatkan konseling kesehatan untuk mengendalikan faktor risiko kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tahap pertama. Selanjutnya para jemaah juga melakukan latihan fisik dan pengukuran kebugaran jasmani dengan teratur.
Bagi jemaah haji lansia atau yang memiliki risiko tinggi penyakit, juga didorong untuk memanfaatkan pos pembinaan terpadu (Posbindu) untuk memantau kondisi kesehatannya secara berkala. Kegiatan pembinaan kesehatan juga dilengkapi dengan penyuluhan dan penyebarluasan informasi di berbagai media.
Namun begitu, menurut Kapuskes Haji lagi, pada kenyataannya dalam pelaksanaan proses pemeriksaan kesehatan terkadang tidak maksimal karena sejumlah kendala seperti adanya pergantian jemaah haji mendekati waktu keberangkatan.
“Ada sebagian kecil jemaah yang diperiksa kesehatannya mendadak karena jemaah tersebut dipanggil secara tiba-tiba untuk melunasi biaya haji sebagai pengganti jemaah haji yang mengundurkan diri atau terpaksa membatalkan keberangkatannya atau meninggal dunia sebelum berangkat,” kata Eka.