28.6 C
Jakarta

Kemendikdasmen Atur Penggunaan Gawai di Sekolah

Baca Juga:

MALANG, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya digital yang sehat sekaligus memastikan penggunaan teknologi mendukung proses pembelajaran.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, surat edaran tersebut bukanlah larangan membawa atau menggunakan gawai di sekolah, melainkan pengaturan agar pemanfaatannya lebih bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

 

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti.

 

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

 

Selain itu, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah juga menjadi langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif teknologi digital, mulai dari adiksi gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

 

Kemendikdasmen juga menempatkan penguatan literasi digital sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif, kritis, dan bertanggung jawab.

 

Abdul Mu’ti menilai kebijakan ini semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki Kemendikdasmen, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

 

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” katanya.

 

Melalui SE Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah terkait penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Aturan tersebut tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai media pembelajaran, namun dengan batasan yang jelas.

 

Di sisi lain, pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

 

Kemendikdasmen turut mengajak orang tua dan wali murid berperan aktif mengawal penggunaan gawai di rumah. Orang tua dianjurkan menerapkan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan anak.

 

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai mampu membentuk budaya digital yang sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!