JAKARTA, MENARA62.COM – Guru honorer yang tidak terangkat dalam seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan menerima honor setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Usulan tersebut kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy masih dalam tahap pembicaraan.
“Ini masih dalam tahap pembicaraan, guru honorer yang tidak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan kita berikan tunjangan setara dengan UMR,” ujar Mendikbud di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/1/2019).
Anggaran untuk tunjangan guru honorer tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun jika APBN tidak mencukupi untuk memberikan tunjangan tersebut, maka Mendikbud menyarankan agar dibantu dengan APBD.
“Paling tidak, ada jaminan, guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR,” lanjut Mendikbud.
Pemerintah jelas Mendikbud menyelesaikan persoalan guru honorer melalui tiga skema. Pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.
Skema kedua melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.
Pada kesempatan yang sama, Kemendikbud berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran pendidikan dapat termanfaatkan dengan baik.
“Terutama untuk dana transfer daerah yang jumlahnya 63 persen dari total anggaran Kemendikbud. Jadi agar lebih tepat sasaran,” jelas dia lagi.
Muhadjir menjelaskan anggaran Kemendikbud pada 2019 sebanyak Rp35 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak Rp40 triliun. Hal ini dikarenakan sejumlah pengerjaan bangunan fisik seperti sekolah diserahkan ke kementerian lain.