JAKARTA, MENARA62.COM — Dalam upaya memberikan edukasi, kesigapan serta ketrampilan pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menghadapi situasi bencana khususnya di gedung bertingkat, Kementerian Perhubungan bentuk tim reaksi cepat yang siap diterjunkan untuk aksi penyelamatan. Terkait hal tersebut Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melatih sebanyak 60 pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.Â
Â
Ditemui usai menutup Pelatihan Penanggulangan Bencana di Lapangan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan tim ini dipersiapkan untuk melakukan upaya penyelamatan.Â
Â
“Kita sudah menyiapkan diri untuk melakukan upaya penyelamatan, dengan bimbingan dari Basarnad sebagai suatu lembaga yg memang mempunyai tugas fungsi penjuru untuk itu. Ini merupakan suatu hal yang sangat bagus dan memang dari jumlah yang dimiliki ini belum cukup tapi paling tidak kita sudah punya, ini suatu awal yang baik,” kata Djoko, Jumat (26/4/2019).
Â
Ke depan, Djoko berharap tim reaksi cepat ini secara periodik dapat berlatih dengan didampingi Basarnas. Bahkan lanjut Djoko nantinya tim ini akan dibentuk lagi menjadi tim yang memiliki suatu spesialisasi tertentu.Â
Â
“Kalau saya ingin kawan-kawan yang sudah dilatih Basarnas paling tidak tiap bulan minimal satu kali harus berlatih dengan difasilitasi Basarnas maupun yang bisa kita adakan sendiri kita akan adakan sendiri,” ujar Djoko. Â
Â
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Jakarta Hendra Sudirman menyebut seringkali pihaknya kesulitan untuk melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana dikarenakan banyak Gedung tidak memiliki standar keselamatan yang sama.
Â
“Dari sisi fasilitas dari gedung itu sendiri terutama permasalahan yang kami hadapi dengan Dinas Pemadam Kebakaran pun sama ketika kebakaran, peralatan untuk evakuasi khususnya digedung-gedung (di Jakarta) tidak memiliki standar,” ucap Hendra.
Â
Oleh karena itu, pihaknya berharap pengelola gedung harus memiliki standar keselamatan minimum seperti tali dengan kapasitas besar. Begitupun dengan fasilitas pemadam kebakaran, pihaknya berharap alat pemadam kebakaran seperti hydrant wajib dilakukan pengecekan minimal 6 bulan sekali.Â
Â
Basarnas mengapresiasi upaya Kementerian Perhubungan membentuk Tim Reaksi Cepat penanggulangan bencana. Pada kesempatan tersebut selain dilakukan penyerahan sertifikat kepada para peserta yang telah mengikuti pelatihan, juga dilakukan sejumlah simulasi penyelamatan korban lengkap dengan kegiatan pemadaman oleh Suku Dinas Pemadaman Jakarta Pusat dan evakuasi korban dengan ambulance. (GD)