32.2 C
Jakarta

Penyandang Disabilitas Desak DPRD Sahkan Raperda

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Sebanyak 50 orang anggota Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Selasa, (7/3/2017) mendatangi Gedung DRPD Kota Yogyakarta. Mereka mendesak agar DPRD Kota Yogyakarta segera menggelar sidang Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Perda Disabilitas yang sudah dua tahun belum selesai.

Dijelaskan Arni Surwanti, Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY Rancangan Perda Disabilitas ini sudah mulai dibahas sejak akhir tahun 2014. Kemudian tahun 2015, juga telah dilakukan pembahasan melibatkan CIQAL dan ILAI serta komunitas penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta

Kata Arni, unjukrasa diikuti 50 peserta berasal dari komunitas disabilitas yang ada di Kota Yogyakara di antaranya CIQAL, ILAI, dan HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesian). “Kami datang ke sini ingin mendesakan agar Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyadang disabilitas agar segera disahkan. Karena pembahasan tentang Raperda ini sudah berjalan dua tahun dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk di sahkan,” kata Arni.

Yogyakarta, ujar Arni, merupakan satu-satunya kota yang belum mengesahkan Raperda Disabilitas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedang empat kabupaten yang lain sudah mengesahkan sampai akhir tahun 2016.

“Harapan kami dari disabilitas yang sudah banyak memberikan masukan. Baik itu naskah akademik maupun draf Raperdanya tentunya sudah tidak ada hambatan lagi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pengesahan Raperda ini, maka harapan kami DPRD segera mengelar sidang Paripurna untuk mengesahkan Raperda Disabilitas,” tandasnya.

Selain itu, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY juga menuntut agar DPRD bisa memberi jaminan Raperda yang disahkan supaya bisa segera diimplementasikan. “Setelah Perda ini disahkan tentunya DPRD bisa menjamin Perda ini bisa diimplementasikan. DPRD juga nantinya juga diharapkan menindaklanjuti dengan politik anggaran, menjamin bahwa Perda ini bisa diimplementasikan,” katanya.

Sementara M. Ali Fahmi, wakil ketua DPRD Kota Yogyakarta yang menemui penyandang disabilitas mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan kaum disabilitas. Menurutnya, penyandang disabilitas telah memberikan sumbang pemikiran melalui usulan draf Raperda Disabilitas. Awalnya, Raperda ini hanya terdiri 44 pasal. Namun 11 April 2016 diberikan pembanding dengan 86 pasal.

Menurut Ali, Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilita juga membuat pembanding naskah akademik maupun juga pembanding draf Raperda. Menurutnya ini merupakan suatu hal yang luar biasa untuk menyempurnakan. “Saya yakin nanti bisa segera selasai. Saat ini tinggal sekitar lima pasal lagi hampir selesai. Insya Allah dengan kehadiran rekan-rekan mensuport kita untuk segera selesai dan hasilnya bisa sempurna,” ujar Ali.

Penulis : Firmansyah

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!