JAKARTA, MENARA62.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah situasi mewabahnya Covid-19. Sebab saat ini perhatian sebagian besar anak bangsa terpusat kepada penanggulangan wabah virus Corona yang telah meluluh lantakkan kehidupan sosial dan ekonomi rakyat Indonesia.
Fraksi PKS telah menyampaikan keberatannya tersebut kepada pimpinan Badan Legislasi (Baleg).
“Fraksi kami mengusulkan pembahasan RUU Omnibus Law yang menjadi inisiatif Pemerintah pimpinan Presiden Jokowi tersebut ditunda sampai sampai Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 berakhir,” kata politisi senior PKS, Dr Hj Anis Byarwati dalam siaran persnya, Senin malam (20/4).
Penolakan pembahasan RUU Omnibus Law sebenarnya juga dilakukan oleh berbagai kalangan. Namun penolakan tersebut tidak direspon oleh Baleg DPR RI yang kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Anis mengatakan, Fraksi PKS sudah menyuarakan dalam pleno Baleg serta menyampaikan surat resmi ke pimpinan DPR, untuk menunda pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini.
“Bahkan Fraksi PKS tidak mengirimkan nama-nama anggotanya untuk masuk Panja. Fraksi Partai Demokrat memang mengirimkan nama-nama ke Panja. Namun, sama dengan Fraksi PKS, Demokrat juga minta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda,” kata Anis.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pimpinan DPR. Mereka bahkan jalan terus dengan mengadakan rapat tentang Omnibus Law.
Menurut Anis, di tengah wabah virus Corona yang telah meluluh lantakan kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia, seharusnya konsentrasi seluruh anak bangsa full untuk mengatasi wabah mematikan ini. Bukan malah dipecah-pecah konsentrasinya, karena banyak sekali yang harus dibenahi dan belum ketahuan kapan pandemi berakhir.
Diakui anggota DPR RI dari Dapil I Provinsi DKI Jakarta ini, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini rumit. Banyak yang dibahas, bahkan ada 11 kluster yang tentu saja membuat terpecah. “Empati dinanti untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” harap dia.
Seperti diberitakan, Pemerintah sudah menyerahkan draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR beberapa waktu lalu. Bahkan pimpinan DPR RI yang mayoritas dari partai pendukung pemerintah memasukkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Pimpinan DPR RI dalam Paripurna beberapa waktu lalu sudah membacakan draft dan naskah akademik RUU Cipta Kerja dari Pemerintah. Bahkan akhir pekan lalu Baleg DPR RI melakukan pleno dengan pemerintah, membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Rapat belum sampai ke tahap pembahasan substansi, masih persiapan pembahasan.