SLEMAN, MENARA62.COM – Razia pemakaian masker di Pasar Sleman, Yogyakarta yang melibatkan aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP berjalan tertib dan aman, Senin (14/9/2020). Kendati demikian, sempat terjadi kehebohan karena beberapa warga terkejut dengan kehadiran aparat keamanan.
Bagi warga yang dijumpai tidak menggunakan masker, maka mereka dapat memilih bentuk sanksi atau hukumannya. Mulai dari denda berupa uang sneilai Rp100.000, push up atau menyapu lingkungan sekitar. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati No.37.1/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
.