26.1 C
Jakarta

Aiysiyah Kabupaten Sragen Susun Rencana Aksi Menuju Perda Penanggulangan Tuberkulosis

Baca Juga:

SRAGEN, MENARA62.COM — Setelah hampir satu tahun berjalan, SSR TB-HIV Aisyiyah Sragen melaksanakan kegiatan pengembangan perencanaan pada Rabu-Kamis, 25-26 Oktober 2017 di Hotel Lorin Syariah Hotel Solo.

Kegiatan dibuka Hj Pudji Astuti SAg, Pimpinan Daerah Aisyiyah, dan dilanjutkan pembacaan doa oleh ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen H Abdullah Afandi MAg.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, terdiri dari perumusan rencana kerja/aksi bersama dalam penanggulangan penyakit Tuberkulosis di Kabupaten Sragen berdasarkan lima pilar perencanaan sebelumnya.

Salah satu pemateri di depan peserta

Kepala SSR TB-HIV Aisyiyah Dra Suyatmi mengungkapkan harapan terhadap peserta kegiatan untuk terus bekerja sama, berkontribusi dan berkomitmen dalam penanggulangan penyakit tuberkulosis melalui instansi/lembaga masing-masing. Melalui kontribusi tersebut, diharapkan, warga di kabupaten sragen dapat bebas dari TB.

“Peserta pada Developed Road Map terdiri dari perwakilan Dinas/CSO/NGO: Bappeda, Pemerintah Desa, Dinas Tenaga Kerja, Kemenag, Dinas Sosial, KODIM 0725, Polres, PD Muhammadiyah, PD Aisyiyah, KPAD, RSUD, KDS, FKUB, PD Pemuda Muhammadiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PKK, PC NU, Fatayat NU, Muslimat NU, Puskesmas Kedawung 2, APINDO,” ujar Suyatmi.

Selain itu, dua narasumber yang hadir pada acara Road Map tersebut adalah Hariyanto SAg, Wakil ketua DPRD Kabupaten Sragen didampingi H Suharjo SH, Komisi IV DPRD dan satu narasumber dari Dinas Kesehatan dr Agus Sudarmanto.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting, yaitu percepatan penanggulangan penyakit tuberkulosis menjadi prioritas, baik TB, TB-HIV, dan TB MDR. Upaya percepatan dilakukan dengan cara meningkatkan peran masyarakat dan tenaga kesehatan.

Selain itu, rekomendasi lain yang di sepakati bersama adalah mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk meningkatkan anggaran penanggulangan TB, dan segera di terbitkannya perda dan peraturan bupati tentang TB di kabupaten Sragen. Hal tersebut perlu dilaksanakan demi kesuksesan percepatan penanggulangan TB.

“Sebagaimana surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 440/4838/Bangda Tentang Dukungan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis tertanggal 26 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, agar diinstruksikan kepada Bupati/Walikota untuk mendukung program percepatan penanggulangan TB yang merupakan penyakit menular langsung,” ujar Edi Pramono SKM.

Wakil ketua DPRD mengungkapkan, dukungan terhadap rekomendasi yang di sepakati bersama. Ia mengarahkan agar segera melakukan audiensi kepada DPRD untuk mengajukan perda inisiasi terkait penanggulangan TB di kabupaten Sragen.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!