32.5 C
Jakarta

Anggota DPD Yogyakarta: Semoga POP Tidak Bernasib Seperti Program Kartu Pra Kerja

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Drs. M. Afnan Hadi Kusumo, Anggota DPD RI dari Yogyakarta mengatakan Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud digagas oleh Mendikbud sebagai tindak lanjut penggantian Ujian Nasional (UN) menjadi asesmen kompetensi dan survey karakter dengan numerasi dan literasi menjadi poin penting yang diujikan. Program ini mencoba mengajak organisasi masyarakat di bidang pendidikan untuk berlomba membuat pelatihan yang ditargetkan untuk guru dan kepala sekolah.

“Guru dan kepala sekolah dituntut harus menguasai numerasi dan literasi dalam pembelajaran. Organisasi masyarakat pun diminta membuat rencana pelatihan guru di dua bidang ini melalui seleksi Organisasi Penggerak,” kata Afnan, Kamis (23/7/2020).

Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan program rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu 2020 hingga 2022. Rencananya untuk menjalankan program ini, Kemendikbud menggelontorkan dana hingga Rp 595 miliar. Dana tersebut di antaranya dihibahkan kepada ormas yang lolos seleksi untuk melaksanakan pelatihan.

Besaran dana yang diberikan dikelompokkan dalam tiga kategori seleksi. Pertama, kategori gajah bakal dapat dana hingga Rp. 20 miliar per tahun dengan target pelatihan ke lebih dari seribu sekolah. Kedua, kategori macan bakal dapat dana Rp. 5 miliar per tahun dengan target 21 sampai 100 sekolah. Ketiga, kategori kijang bakal mendapat dana Rp. 1 miliar untuk target lima sampai 20 sekolah.

Namun lanjut Afnan, pasca seleksi oleh pihak kementerian, munculah persoalan baru. Diketahui bahwa ada dua Yayasan CSR yakni Yayasan Tanoto Foundation dan Yayasan Sampoerna yang lolos seleksi dengan kategori gajah sebanyak dua kali. Pertama untuk pelatihan guru SMP, dan kedua untuk guru SD.

“Kriteria pemilihan yang tidak membedakan antara lembaga CSR dan ormas ini menimbulkan protes,” jelas Afnan.

Sebab program CSR sendiri menjadi salah satu instrumen pengurang pajak korporasi. Sehingga jika mendapat dana hibah dari negara, institusi CSR ini akan mendapat semacam subsidi ganda. Yakni dari pengurangan pajak dan mendapat hibah dana dari APBN dengan kategori gajah.

CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan konsep bahwa perusahaan memiliki dan mempunyai berbagai tanggung jawab termasuk kepada semua yang berkepentingan seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Program ini biasanya banyak dilakukan untuk menambah image untuk kemajuan dan juga perkembangan perusahaan tersebut.

Berbeda dengan ormas yang maksud dan tujuan didirikannya dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan bersifat non profit (tidak mencari untung). Sehingga wajar saja jika dua ormas besar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan NU memiliki puluhan ribu amal usaha Pendidikan di seluruh Indonesia. Sebab kedua ormas ini sudah bergerak di bidang Pendidikan sejak negeri ini belum berdiri.

Atas dasar itulah, maka Muhammadiyah dan NU menyatakan undur diri dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud. Sebagai organisasi yang sudah tua dan sudah merasakan asam garam dunia pendidikan, tentu mereka memiliki social feeling yang kuat tentang masa depan pendidikan di Indonesia jika POP ini dijalankan dengan melibatkan pihak CSR.

Walaupun pendidikan sebenarnya menjadi tanggungjawab negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, namun dengan indahnya dua ormas keagamaan ini tetap menjaga akhlak bernegara, yaitu tetap membantu pemerintah mengatasi masalah Pendidikan, walapun dibiayai secara mandiri.

“Semoga program POP ini tidak menyusul program Kartu Prakerja yang di tengah jalan banyak ditemukan masalah,” tutup Afnan.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!