26.8 C
Jakarta

Arniza Nilawati: DPD RI Miliki Fungsi Inisiatif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Baca Juga:

Palembang, menara62.com – Melanjutkan kegiatan resesnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Arniza Nilawati, S.E., M.M., menerima audiensi para anggota Komponen Cadangan Pertahanan nasional (Komcad) yang berasal dari Sumatera Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor DPD RI Perwakilan Sumsel, di Jl Gubernur H. Hasan Basri, Jakabaring, Palembang, Anggota DPD RI asal Sumsel tersebut, yang didampingi Kepala Kantor DPD RI Sumsel, Rudiyan Syafutra, S.Kom., M.M., berdiskusi sekaligus mendengarkan aspirasi terkait kebutuhan mereka dalam upaya maksimalisasi fungsi dan peranannya dalam melaksanakan kewajiban bela negara.

Dikatakan oleh Arniza Nilawati bahwa terkait dengan fungsi dan tugas pokok DPD RI sebagai lembaga tinggi negara, diantaranya dalam hal ini menginisiasi pembentukan dan atau menyempurnakan keberlakuan peraturan perundang-undangan.

Maka menurutnya perlu dicermati lagi, apakah dipandang perlu dilakukan revisi terhadap UU No.23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara, sebagai dasar hukum keberadaan komponen cadangan ini.

Ditambahkan Arniza Nilawati bahwa apabila dirasakan ada kebutuhan mendesak terkait adanya substansi yang tidak diatur di dalam peraturan tersebut, utamanya dalam hal reward dan punishmant bagi anggota komponen cadangan, maka sudah selayaknya revisi akan diusulkan.

Senator Arniza Nilawati berpandangan, DPD RI sebetulnya sudah bekerja melampaui tugas-tugasnya yang diberikan dalam konstitusi. Saat ini, DPD RI melakukan penyerapan aspirasi di daerah sebagai kewajiban konstitusi dan UU.

Karena sejatinya, DPD RI akan selalu mengakomodir kemudian menyampaikan aspirasi daerah sebagai bahan untuk diperjuangkan kepada instansi terkait seperti pihak eksekutif di tingkat pusat.

(RZP/Riil)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!