26.3 C
Jakarta

Belum Punya Asuransi Jiwa? Simak 4 Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Pemilik asuransi jiwa perlu mengetahui dan memahami berbagai risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa untuk menghindari adanya kesalahan saat pengajuan klaim di kemudian hari. Risiko sendiri diartikan sebagai segala hal yang mungkin terjadi dan menyebabkan kerugian terhadap pihak pemilik asuransi, seperti kecelakaan, kerugian yang signifikan dan sebagainya.

Asuransi Jiwa sendiri menawarkan beragam keuntungan karena dapat memberikan perlindungan terhadap finansial bagi ahli waris atau keluarga dari pemilik asuransi. Secara umum manfaat asuransi jiwa meliputi santunan cacat tetap total, cacat tetap sebagian, santunan tunai meninggal dunia, dana tabungan hingga nilai investasi.

Namun perlu diingat bahwa manfaat tersebut hanya bisa didapatkan oleh ahli waris apabila pemilik asuransi jiwa mengalami risiko-risiko yang tercover dalam polis asuransi.

Untuk mengetahui apa saja risiko yang tercover oleh asuransi jiwa, Lifepal.co.id, insurance marketplace terdepan di tanah air, memberikan informasi terkait risiko-risiko yang akan ditanggung oleh asuransi jiwa. Berikut simak penjelasan lebih detail dari Benny Fajarai, Co-Founder dari Lifepal.co.id.

  1. Kerugian nyata

Kerugian nyata merupakan kerugian yang sifatnya jelas dan dapat diukur jumlah serta batasan waktunya. Berdasarkan kerugian nyata ini maka perusahaan asuransi bisa menentukan dengan pasti kapan pihak pemilik asuransi dapat mengajukan klaim asuransi atau kapan penanggung harus membayarkan klaim tersebut. Besarnya uang pertanggungan umumnya akan ditentukan di awal perjanjian asuransi. Semakin tinggi nilai pertanggungan maka akan semakin tinggi juga premi yang mesti dibayarkan.

Sebagai contoh ketika seorang pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga menyebabkan adanya cacat tetap total, yang mana hal ini mengakibatkan pihak pemilik asuransi tak bisa lagi bekerja maupun mendapat penghasilan. Kerugian ini tentu bersifat nyata, maka perusahaan asuransi wajib membayarkan manfaat sesuai dengan perjanjian dalam polis baik dalam hal jumlah maupun waktu pembayarannya.

  1. Kerugian akibat kecelakaan

Manfaat pertanggungan akan diberikan apabila pemilik asuransi mengalami risiko atas dasar kecelakaan dan bukan karena faktor kesengajaan. Sebagai contoh ada seorang pemilik asuransi yang mengalami kecelakaan ketika sedang dalam perjalanan atau menderita penyakit tertentu.

Adanya penyakit dan kecelakaan tentu bukanlah suatu kesengajaan dan tidak dapat pula diprediksi. Karena itu perusahaan asuransi juga berkewajiban untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pemilik asuransi sesuai dengan perjanjian polis.

  1. Kerugian yang bisa diprediksi

Risiko yang ditanggung asuransi jiwa juga harus dapat diprediksi tingkat kerugian atau loss rate-nya. Adapun cara mengetahuinya adalah dengan melihat pada angka kemungkinan atau probability rate, perkiraan jumlah serta waktu kerugian yang akan terjadi.

Sebagai contoh, perusahaan asuransi melakukan pendataan jumlah pemilik asuransi yang meninggal serta usia saat dinyatakan meninggal dunia pada suatu wilayah. Dengan membandingkan data tersebut dengan data populasi wilayah, maka akan didapatkan tingkat mortalitas yang bisa dimanfaatkan untuk menghitung tingkat premi asuransi.

  1. Kerugian yang signifikan

Kerugian signifikan artinya adalah kerugian yang menimbulkan beban berat, sehingga apabila suatu risiko terjadi maka bisa mengganggu kondisi finansial atau keuangan. Kerugian semacam inilah yang kemudian bisa diasuransikan.

Sebagai contoh, seorang atlet bulu tangkis profesional mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan bagian tangannya cacat dan tak bisa lagi bermain bulu tangkis. Dalam kasus ini tentu atlet akan kehilangan penghasilan dan pekerjaan, karenanya atlet tersebut bisa mengasuransikan tangannya agar terhindar dari risiko kerugian signifikan di masa yang akan datang.

“Asuransi jiwa merupakan salah satu produk yang memberikan manfaat terhadap ahli waris atau keluarga apabila pemilik asuransi mengalami risiko hingga menyebabkan kerugian besar atau kehilangan penghasilan, misalnya kematian, cacat tetap dan sebagainya. Dengan adanya asuransi jiwa ini maka kamu tak perlu khawatir mengenai nasib keluarga apabila suatu saat kamu meninggalkan mereka terlebih dahulu terlebih jika kamu adalah kepala keluarga yang menjadi sumber penghasilan utama. Asuransi jiwa ini membantu agar kehidupan keluarga atau ahli waris tetap dapat berjalan dengan adanya manfaat uang pertanggungan. Dengan begitu anak-anak tetap bisa sekolah, keluarga pun tetap bisa melanjutkan hidup dengan uang pertanggungan tersebut,” tutup Benny di Jakarta (4/8/2022). (*)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!