28.8 C
Jakarta

BEM UNPAD Bandung Tegaskan Tolak Putusan MK dan MKMK

Baca Juga:

 

BANDUNG, MENARA62.COM – Gelombang penolakan dan protes mahasiswa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Pemilu semakin deras dan meluas. Gelombang protes kali ini datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjadjaran (BEM UNPAD) Bandung Jawa Barat.

BEM UNPAD mengungkapkan adanya kejanggalan secara prosedur terkait penerimaan permohonan uji materiil yang diajukan oleh mahasiswa hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirru Re A, beberapa waktu lalu. “BEM UNPAD menyatakan sikap kecewa terhadap putusan MK No 90 yang telah terbukti cacat formil,” kata Mohamad Haikal Febrian Syah, Ketua BEM Unpad melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Haikal, sapaan akrabnya, lebih lanjut menjelaskan, perkara nomor 90 pernah ditarik permohonan perkaranya oleh pemohon pada tanggal 29 September 2023. Akan tetapi, sehari setelahnya, penarikan permohonan dibatalkan. Padahal, jika mengacu pada pada ayat 2 Pasal 35 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, penarikan permohonan oleh pemohon tidak dapat diajukan kembali. “Legal standing pemohon lemah karena tidak ada kerugian aktual pada pemohon dan MK telah inkonsisten dalam memutuskan perkara Open Legal Policy, sedangkan pada perkara yang sama sebelumnya MK telah menolak karena alasan tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” lanjutnya.

BEM Unpad juga mengaku kecewa terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi berupa penurunan Hakim MK Anwar Usman dari ketua MK padahal terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga yang seharusnya dilakukan pemecatan secara tidak hormat. “BEM Unpad menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dengan mengandung kecacatan prosedural yang mempengaruhi integritas keputusan,” papar Haikal.

BEM Unpad mendesak untuk dilakukan upaya pemeriksaan kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda karena telah terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman.

BEM UNPAD juga menyoroti proses perjalanan dipilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, pihaknya menyuarakan keprihatinan terhadap proses tersebut dan menekankan perlunya menjaga integritas dan etika dalam politik. “Kami sungguh menyayangkan sikap Gibran yang maju sebagai cawapres dengan memanfaatkan keputusan mahkamah konstitusi dan telah terbukti adanya prosedural cacat hukum dari perkara No.90,” tutur Haikal.

Ketika ditanya apakah BEM UNPAD akan turun aksi menyikapi situasi ini, Haikal mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan dan mencari keadilan demi tegaknya konstitusi. “Konstitusi merupakan suatu hal yang sakral, itu merupakan hukum tertinggi, sebuah kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah. Sehingga segala macam yang mencederai kontrak sosial yang suci kami mahasiswa sebagai rakyat Indonesia juga tentu akan mencari keadilan dan mempertahankan konstitusi,” pungkasnya.(Romi)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!