JAKARTA, MENARA62.COM – Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala
1:50.000 diterbitkan, berbagai kemajuan telah diraih dalam pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih juga terdapat berbagai
tantangan yang mengiringi sehingga harus segera diselesaikan karena menjadi
penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan
infrastruktur dan pemerataan ekonomi.
Oleh karena itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta pada 4 Oktober 2022 di Jakarta.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai menyatakan, Kebijakan
Satu Peta berupaya untuk mendorong Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik(IGT)/PetaTematik
hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya dengan melibatkan 24
Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsiserta dilakukan penambahan 72 Peta
Tematikb aru sehingga total menjadi 158 PetaTematik. 72 Peta Tematik tambahan
tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan,
Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman,” ungkap Muh Aris Marfai saat acara Temu Media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/9).
Ia berharap produk Kebijakan Satu Peta dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial.
Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian selaku
Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (mewakili Menko Perekonomian
selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta) Wahyu Utomo mengungkapkan,
tujuan pelaksanaan kegiatan Rakernas ini adalah pertama, untuk menyampaikan
kemajuan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian
pemanfaatan ruang.
Kedua, dalam rangka mendukung penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui amanat PP Nomor 43 Tahun 2021 akan disosialisasikan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang TindihIGT (SIPITTI).
Ketiga, pembahasan ide,gagasan serta terobosan dalam menjawab hambatan dan tantangan
pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan
ruang.
Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindaklanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel
dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Seiring dengan berjalannya Kebijakan Satu Peta, muncul berbagai hambatan dan
tantangan baik secara teknis maupun non-teknis yang dialami oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kegiatan rapat kerja nasional diharapkan dapat menjadi sarana bertukar pikiran dalam menjawab berbagai tantangan dan mengatasi hambatan yang muncul dalam pelaksanaan Percepatan Kebijakan SatuPeta ini,” ujar Wahyu Utomo.
Pada Rakernas Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta yang akan digelar pada
4 Oktober 2022 ini terdapat enam agenda utama yaitu: pertama, Forum Menteri
berupa dialog, pelaporan capaian penyelesaian ketidak sesuaian pemanfaatan ruang
dan pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta.
Kedua, Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang TindihIGT (SIPITTI) yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidak sesuaian pemanfaatan ruang. Selain itu juga direncanakan akan diluncurkan sistem informasi lainnya dalam
mendukung perencanaan ruang.
Ketiga, penganugerahan kepada para pemenang Kompetisi Desain Poster dan Video
Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa. Keempat, Dialog Interaktif Kepala Daerah
dengan Para Menteri terkai tpercepatan penyelesaian ketidak sesuaian pemanfaatan
ruang didaerah serta pemanfaatan produk Kebijakan Satu Peta.Kelima, Forum
Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta serta keenam ,gelaran Rapat Kerja Nasional
Kebijakan Satu Peta.
Salah satu kegiatan menarik dalam rangkaian Rakernas Kebijakan Satu Peta tahun
ini adalah Lomba Desain Poster dan Video Mahasiswa yang bertemakan “Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial” dengan tiga sub tema yaitu: Kebijakan Satu Peta dalam Mendorong Kepastian Berinvestasi; Kebijakan Satu Peta dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur; dan Kebijakan Satu Peta dalam Mendukung Ekonomi Digital. Lomba yang pendaftarannya sudah mulai dibuka pada22Agustus hingga 22 September 2022 ini sebagai upaya untuk menggali kemampuan literasi, berpikir kritis dan kepekaan generasi muda terutama mahasiswa terhadap isu ebijakan Satu Peta.