JAKARTA, MENARA62.COM – Peserta BPJS Kesehatan yang beralih segmen namun masih memiliki tunggakan iuran kini tak perlu risau. Mereka bisa mendapatkan keringanan dan kemudahan untuk menyelesaikan tunggakan iuran tersebut melalui program Rehab 2.0 yang diluncurkan BPJS Kesehatan.
“Ini merupakan kelanjutan dari Program Rehab 1 yang sukses dimanfaatkan oleh peserta yang memiliki tunggakan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi pada Ngopi Bareng Media, Jumaat (9/5/2025).
Program Rehab atau rencana pembayaran bertahap sebelumnya pernah diluncurkan BPJS Kesehatan sejak 2022. Program Rehab 1 ini diakui Unting banyak dimanfaatkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. “Di wilayah Jakarta Barat banyak peserta yang memanfaatkan program Rehab pertama ini. Dan kami akan optimalkan keaktifan peserta melalui program Rehab 2.0,” tegasnya.
Program Rehab 2.0 ini jelas Unting, memberikan kemudahan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang beralih segmen kepesertaan lain namun masih memiliki tunggakan iuran. Pada Program Rehab 2 ini, peserta yang sudah melakukan peralihan segmen namun masih memiliki tunggakan iuran dapat melunasi tunggakan tersebut melalui mekanisme cicilan.
“Dalam situasi tertentu, mungkin sebagian peserta merasa terlalu berat jika melunasi tunggakan sekaligus karena kemampuan membayar setiap orang bisa berbeda-beda. Program Rehab 2.0 muncul sebagai solusi dan cara mudah peserta JKN dapat membayar tunggakan iuran dengan cara dicicil. Hal ini juga menjadi upaya dalam peningkatan kolektibilitas iuran dan keaktifan Peserta PBPU atau peserta mandiri dan segmen Peserta BP,” tutur Unting.
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Rehab 2.0 dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Seluruh Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, tentu bisa menggunakan fitur layanan Rehab ini dengan syarat menunggak selama empat sampai dengan 24 bulan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP. Peserta PBPU dan Peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
“Dengan fitur Program Rehab 2.0, peserta yang beralih segmen dari Peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan,” lanjutnya.
Unting memastikan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN. Sejumlah upaya terus dilakukan untuk memastikan pemenuhan keaktifan kepesertaan JKN di anataranya dengan memberikan inovasi yang tentunya menawarkan manfaat bagi peserta.
“Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistem,” ujar Unting.
Kontribusi masyarakat dengan membayar iuran menjadi salah satu bagian dari upaya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. Unting berharap dengan hadirnya Program Rehab 2.0 dapat memudahkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran JKN. Dengan masyarakat rutin membayar iuran, maka tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
“Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali. Bagi Peserta PBPU maupun Peserta BP, walaupun sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PBPU atau BP. Dengan begitu status kepesertaannya akan tetap aktif jika seluruh tunggakannya sudah selesai dilunasi,” tutup Unting.