26.3 C
Jakarta

Daftar BPJS Kesehatan Bisa Di Semua Kantor Kelurahan Di DKI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Mendaftar menjadi peserta JKN-KIS sekarang tidak harus di kantor BPJS Kesehatan. Cukup mendatangi kantor kelurahan yanh ada di DKI Jakarta dan pendafataran pun bisa dilakukan utamanya peserta dari kelompok mandiri.

“Sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta  siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, si sela acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Input Data dalam Rangka Pendaftaran Peserta Jamkes di Kelurahan Se-Wilayah Jakarta, Jumat (28/04/2017).

Pendaftaran di kelurahan kata Andayani tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.

Ke depannya secara bertahap di Kantor Kelurahan akan dapat melayani pendaftaran peserta PBPU rekomendasi dinas sosial, WNA, calon bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian di masa datang pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS.

BPJS Kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PBPU yang belum mendaftar. Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrian panjang. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui Kantor Kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.

Andayani menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan di luar DKI Jakarta. Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan berindentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon, dan alamat email.

“Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta,” tegas Andayani.

Setidaknya terdapat 5 (lima) alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan. Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.

Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta. Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms.

Setiap tanggal 11-15 pada bulan berjalan, kantor cabang/KLOK BPJS Kesehatan mengambil berkas peserta yang sudah terkumpul di Kantor Kelurahan untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat melakukan pembayaran pada 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan pun akan mengirim kartu JKN-KIS kepada peserta.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!