JAKARTA, MENARA.62.COM-Dewan Pers menetapkan Tabloid C&R (Cek & Ricek) lulus sebagai media pers profesional.
Pimpinan mingguan C&R, Ilham Bintang, menerima sertifikat pengakuan sebagai media profesional tersebut dari anggota Dewan Pers Hendri Ch. Bangun di kantor mingguan itu (Senin, 9/1).
C&R menjadi mingguan pertama yang mendapat pengakuan sebagai media profesional dari Dewan Pers. Salah satu program Dewan Pers adalah memberikan sertifikat media profesional kepada media-media yang memenuhi standar demi menjaga hak publik akan informasi yang benar dan akurat serta bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, itu kesimpulan tim ratifikasi perusahaan pers Dewan Pers, setelah Senin (9/1) pagi ini mengunjungi kantor Tabloid C&R untuk melakukan verifikasi standard perusahaan pers profesiona,” kata Ilham Bintang yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu.
Verifikasi dilakukan baik terkait manajemen perusahaan maupun redaksional. Verifikasi perusahaan pers yang baru dimulai 2016/2017 ini diawali terhadap Tabloid C&R sebagai tabloid pertama di Indonesia yang lulus persyaratan sebagai media profesional.
Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengingatkan, perusahaan media massa wajib lolos verifikasi Dewan Pers. Agar bisa lolos verifikasi Dewan Pers, perusahaan media tersebut haruslah berbadan hukum pers, dan melengkapi berbagai persyaratan lain seperti wartawannya mutlak memiliki sertifikat kompetensi.
Menurut Hendry, Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang menyatakan lolos atau tidaknya verifikasi perusahaan pers.
”Berdasarkan Statuta Dewan Pers yang disetujui pada 3 April 2013, fungsi dan tugas lembaga ini sebagaimana tercantum di dalam Bab III Pasal 5 huruf (g) berbunyi; Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas: mendata perusahaan pers,” kata Hendry yang menjabat Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers. (PR/GR)