26.7 C
Jakarta

Diadukan melalui Aplikasi LAPOR, Itjen Kemendikbudristek Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dua Oknum Pejabat

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Dua oknum pejabat di lingkungan Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek diadukan oleh masyarakat melalui aplikasi LAPOR terkait dugaan korupsi senilai kurang lebih Rp2 miliar. Laporan tersebut pun kemudian ditindaklanjuti oleh Itjen Kemendikbudristek dengan melakukan investigasi berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Hasilnya, dua oknum pejabat berinisial DT dan SM tersebut diduga telah melakukan tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, dan pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari sebuah universitas Guna Dharma serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan.

Itjen juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Rektorat universitas yang dimaksud terkait nama-nama yang dilibatkan sebagai Tim Ahli yang terdapat pada kuitansi pembayaran honor narasumber. Ternyata tim ahli yang dimaksud bukanlah berasal dari civitas universitas tersebut bahkan pihak universitas menyatakan sama sekali tidak tahu menahu.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Itjen, pelaku korupsi telah mengakui keuntungan yang didapat sudah dibelikan 2 unit mobil yang dipergunakannya untuk keperluan pribadi.

Plt Dirjen Dikti Nizam saat dikonfirmasi awak media mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2021. “Dua staf Dikti membuat kegiatan fiktif dan kita telah meminta pihak Inspektorat Jenderal melakukan investigasi,” jelas Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek Prof Ir Nizam,

Setelah melakukan investigasi, pihak Itjen memberikan rekomendasi ke Ditjen DiktiRistek. Saat ini rekomendasi sudah diteruskan ke Sekjen untuk penetapan hukuman.”Sambil menunggu keputusan kepegawaian untuk keduanya, Ditjen Diktiristek sudah memberhentikan keduanya,” tegas Nizam.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!